Perwakilan Pemprov Papua saat menghadiri sidang Gugatan PT Freeport di Pengadilan Pajak

JAKARTA (PB) : Majelis Hakim Pengadilan Pajak, pada Rabu (16/08/2017) kembali menolak upaya banding dari PT Freeport yang pada putusan sebelumnya diperintahkan untuk segera membayar pajak air pemukaan kepada pemerintah provinsi Papua senilai Rp.5,3 triliun.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Aman Santosa dan anggota masing-masing Seno Hendra dan Hartoyo di ruang sidang II Pengadilan Pajak Jakarta itu, Majelis bersepakat menolak Lima nomor keputusan yang di mohonkan untuk banding oleh PT Freeport.

“dengan pertimbangan yang telah dibaca. Banding nomor sengketa yang diajukan ditolah. Keputusan ini bersifat final dan jika ingin melakukan upaya hukum silahkan melakukan Peninjauan Kembali di tingkat Mahkamah Agung,”kata Hakim Ketua Aman Santosa dan mengetuk palu,.

Diakhir sidaang yang sempat molor sejam dari jadwal yakni pukul 13.00 WIB, Hakim ketua Aman Santosa juga menyebut salinan putusan akan diperoleh paling lambat 30 hari setelah putusan itu.

Sidang dihadiri langsung Pemohon Banding dari PT Freeport melalui pengacaranya dan Pemprov Papua yang dihadiri perwakilan antara lain pengacara ibu Sophia (Biro Hukum), Pak Wahyudi dari Dinas Pendapatan Daerah serta kepala BPKAD Papua Ridwan Rumasukun.

Daftar Perkara Gugatan PT Freeport yang ditolak Pengadilan Pajak

Sebelumnya pada Pada 17 Januari 2017, pengadilan juga menolak semua gugatan Freeport.

Gubernur Papua Lukas Enembe kala itu menjelaskan, keberatan yang dilayangkan Freeport soal perhitungan biaya penggunaan air di atas permukaan sungai. Freeport menghitung dengan biaya Rp10 per kubic per detik, padahal sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 maka perhitungan penggunaan permukaan air dibiayai sekira Rp130 per meter kubik per detik. Perda ini dibuat setelah ada Perubahan UU terkait Pemanfaatan Air Permukaan No 5 Tahun 1990.

Freeport menurut Lukas masih diperbolehkan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kekalahan perkara pajak air di atas permukaan sungai ini. Namun, Lukas tidak yakin pengadilan tidak akan mengubah keputusan, Freeport harus membayar denda pajak yang telah diputuskan.

Pemerintah Pusat sendiri sebelumnya telah meminta PT Freeport Indonesia (PT FI) tidak mangkir lagi  dalam melaksanakan kewajibannya dengan segera membayar utang Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Papua dalam waktu dekat.

Demikian salah satu poin utama Berita Acara Kesepakatan dalam rapat Fasilitasi Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) Hasil Putusan Pengadilan Pajak antara Pemerintah Provinsi Papua dan PT Freeport Indonesia yang difasilitasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jumat (04/08/2017) di Jakarta.

Gerson Djitmau

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Gerson Jitmau, SH.MH kepada Papua Bangkit per telpon selulernya mengatakan, dalam rapat yang dihadiri PT Freeport Indonesia, anggota DPD RI Perwakilan Papua, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, DPR Papua, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Direktorat Penataaan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD,  Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri disepakati bahwa PT Freeport Indonesia menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan hasil Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70853/PPMXVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017 yakni membayar Pajak Air Permukaan dari tahun 2011-2017 sebesar Rp 5,3 triliun.

Oleh karena itu, lanjut Jimtau, poin pertama isi kesepakatan dari hasil pertemuan itu adalah Freeport berkewajiban membayar Pokok Pajak Air Permukaan sejak tahun 2011 hingga Juli 2017, termasuk sanksi administrasi berupa denda 100 % dari jumlah pajak berdasarkan putusan  banding sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2002.

Tidak Boleh Mangkir Lagi

Ketua Komisi III DPR Papua, Carolus Bolly, SE.MM

Ketua Komisi III DPR Papua, Carolus Bolly menyambut baik dan mengapresiasi pihak Pemerintah Provinsi Papua, mulai dari Gubeernur Papua, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah, Biro Hukum dan DPR Papua yang cukup gigih memperjuangkan hak rakyat Papua dalam kasus sengketa Pajak Air Permukaan (PAP).

“Proses pengadilan cukup lama, lebih kurang tiga tahun. Kita bersyukur karena kerja keras itu membuahkan hasil. Khusus hari ini, kami Dewan berterima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang memfasilitasi pertemuan dan telah mendesak Freeport untuk segera membayar Pajak Air Permukaan kepada Pemeritah Provinsi Papua,” kata Carolus.

Oleh karena itu, Carolus meminta PT Freeport Indonesia konsisten dengan poin kesepakatan bersama dalam rapat tersebut yakni segera bertemu gubernur Papua untuk melakukan pembayaran secara bertahap. Sebab jika itu dilakukan dalam waktu dekat, maka akan berpengaruh pada aspek penerimaan pendapatan daerah dan nilai APBD Perubahan 2017 yang hendak dibahas dan ditetapkan.

“Freeport tidak boleh mangkir lagi agar tidak mengganggu APDB Perubahan maupun APBD induk 2018 nanti,” kata Carolus.

Sebelumnya, pada Feberuari 2017 lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH meminta kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib menjalankan keputusan Penga­dilan Pajak Indonesia berkaitan pem­bayaran pajak air permukaan. “Itu harus segera diselesaikan, Freeport harus menerima keputusan hukum,” tegas Gubernur Lukas.

Menurut Lukas, munculnya gu­gatan pajak oleh PTFI disebab­kan Pemerintah Papua menagih kekurangan pembayaran pajak oleh PT Freeport Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit­nya, yang mempertanyakan kekuran­gan pembayaran pajak PTFI terhadap penggunaan air permukaan dari ta­hun 2011 sampai 2015.

“Dasar itulah sebagai pemerintah daerah kemudian mengirimkan surat ke pada PT. FI untuk segera menyele­saikan kekurangan pajak dimaksud. PTFI menolak untuk menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak Indone­sia. Puji Tuhan gugatan tersebut di­tolak. Nah sekarang itu harus segera diselesaikan,” tegasnya. (Marcel/PB)

 

Facebook Comments Box