JAYAPURA (PB) – Pemerintah Provinsi Papua mendukung penuh peraturan yang mengharuskan petugas bandara melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada penumpang yang hendak bepergian menggunakan jasa penerbangan pada setiap bandar udara di wilayahnya, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Hal itu ditegaskan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Elia I Loupatty, kepada pers di Jayapura, Senin (11/9/2017). Kata Loupatty, pemeriksaan KTP bagi penumpang pesawat terbang harus didukung bersama karena maksudnya baik. “Selain pemeriksaan KTP, masyarakat juga diimbau untuk tidak mengeluh kaitannya dengan x-ray. Karena semuanya itu untuk keamanan pribadi masing-masing,” tukasnya.
Dengan adanya pemeriksaan KTP atau x-ray tersebut, kata Loupatty, dapat menghambat masuknya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ke Provinsi Papua. “Hal ini juga dapat membantu menciptakan kondisi keamanan yang kondusif di Provinsi Papua di mana dapat diketahui siapa saja yang masuk ke wilayah Bumi Cenderawasih,” tuturnya.
Kata dia, saat ini kondisi keamanan di Provinsi Papua khususnya Kota Jayapura dan sekitarnya sudah tidak seperti dulu, sehingga masyarakat harus lebih berhati-hati. “Masyarakat harus dapat mengantisipasi kondisi-kondisi yang dapat mengundang hal-hal yang tidak diinginkan dan hal ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Sekadar diketahui, pemeriksaan KTP di bandar udara sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM Nomor 49 Tahun 2012 Pasal 18 yakni kesesuaian tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e yaitu adanya pemeriksaan kesesuaian antara tanda identitas penumpang (KTP, SIM, Paspor, atau identitas diri yang sah yang masih berlaku) dengan keterangan yang tercantum di dalam tiket. (YMF/Ed-Fri)