Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen.

JAYAPURA (PB) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta aparat kepolisian dan bertindak tegas terhadap oknum-oknum pengedar dan pemasok pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), yang dianggap dapat membuat seseorang ketagihan, overdosis yang berujung pada kematian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Senin (18/9/2017) kepada pers mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak Balai POM, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya untuk mendengar langsung laporan mengenai perkembangan pil PCC ini. “Kami ingin mendengar laporan langkah-langkah strategis apa yang akan diambil oleh instansi terkait dalam menangani permasalahan pil PCC ini,” katanya.

Menurut Hery, ke depannya tidak hanya pengawasan yang harus ditingkatkan, namun juga pemberian tindakan tegas bagi oknum-oknum yang melanggar hukum dengan mengedarkan pil PCC ini tanpa resep dokter. “Kami juga meminta Pelindo, pihak bandar udara, pelabuhan dan lain sebagainya untuk memperketat penjagaan agar ke depannya pil PCC ini tidak bisa masuk ke Papua,” tukasnya.

Ia mengatakan, Papua baik pemerintah maupun masyarakat harus dapat menangkal masuknya pil PCC ini, jangan sampai generasi muda menjadi korban akibat ulah oknum tidak bertanggungjawab ini.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Jayapura Kota (Polresta) menyita 1.010 butir pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang diduga dikirim dari Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, melalui perusahaan jasa pengiriman yang beroperasi di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua.

Penyitaan seribuan pil PCC itu dilakukan setelah personil Satuan Narkoba Polres Jayapura mengikuti seseorang berinsial S yang hendak mengambil paket pengiriman barang, di mana hingga kini aparat kepolisian masih intens melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yakni seorang ibu rumah tangga.

Pengawasan Orangtua Dibutuhkan

Maraknya peredaran pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang dianggap dapat membuat ketagihan, overdosis hingga akhirnya meninggal ini, menyasar anak muda dan remaja di Provinsi Papua, juga mendapat sorotan Dinas Sosial dan Kebudayaan di tanah ini.

Untuk itu Kepala Dinas Sosial dan Kebudayaan Provinsi Papua Ribka Haluk mengimbau  agar segera dilakukan pencegahan dini berupa pengawasan intensif terhadap anak-anak.  “Kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua, guru dan semua pemangku kepentingan serta institusi terkait untuk melakukan pengawasan melekat,” sarannya.

Pengawasan melekat ini, kata Ribka khususnya ketika anak-anak berada di luar rumah seperti sekolah serta tempat kegiatan lain, pengawasan yang intensif harus dilakukan dengan pemeriksaan dan lain sebagainya.

Selain itu juga pihaknya meminta aparat yang berwenang dapat secara tegas melakukan penjagaan, pengawasan, pengungkapan kasus hingga penindakan terhadap oknum-oknum terkait pil PCC ini.

“Jadi selain dugaan diedarkan di apotek-apotek dan tempat-tempat khusus. Maka sudah menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mencegah pengedaran pil PCC tersebut,” ujarnya.

Dinsos Papua juga mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan, sehingga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan sengaja untuk mengedarkan pil PCC ini dapat ditangkap.

“Pasalnya oknum-oknum pengedar pil PCC ini akan merusak moral dan masa depan generasi muda yang merupakan penerus bangsa,” tukasnya. Jika generasi muda penerus bangsa sudah rusak karena pil PCC ini, akan terjadi kerugian, sehingga kesejahteraan yang didambakan tidak akan pernah terwujud. (YMF/Ed-Fri)

Facebook Comments Box