JAYAPURA (PB) – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Muh Musaad mengklaim daya serap SKPD dalam lingkup pemerintah provinsi saat ini sudah mencapai 47 persen.
“Sebenarnya peluang untuk lebih tinggi itu ada. Karena beberapa kegiatan itu baru dilakukan pada bulan September dan Oktober ini,” terangnya kepada media ini di Hotel Aston Jayapura. Dari semua proses, kalau dipantau proses pelelangan dan lainnya, sudah terselesaikan. Dalam artian sudah dimulai proses kontrak. “Di situ saya sampaikan bahwa ada ruang yang besar untuk meningkatkan daya serap,” tuturnya.
Ia mengakui dari tahun ke tahun serta pengalaman sebelumnya, setiap penghujung tahun sekitar bulan Oktober – November baru ada peningkatan yang cukup signifikan. Selain itu juga ada pekerjaan – pekerjaan yang sudah dikerjakan, tetapi proses administrasi sedang dilangsungkan. Hal ini yang menyebabkan masih rendahnya daya serap.
“Kan ini real time yang kita sampaikan. Akan tetapi pengalaman dari tahun ke tahun seperti di akhir tahun 2016 kemarin, kita bisa mencapai sampai diatas 90 persen juga. Jadi kami berkeyakinan bahwa ini juga bisa,” tukasnya.
Selain itu juga, Musaad menjelaskan yang harus diingat bahwa serapan yang terbesar adalah transfer dana otsus. “Jadi dana otsus kita kan cukup signifikan dimana ada 80 persen dana otsus yang di transfer ke kabupaten/kota dan 20 persen untuk provinsi,” terangnya. Untuk penyaluran dana otsus sudah sampai pada tahap berikutnya. Untuk tahap ketiga, ia meyakini akan ada peningkatan daya serap.
“Kita tetap berkeyakinan daya serap kita berbeda dari tahun sebelumnya. Walaupun kemarin sesuai penjelasan pak gubernur ada keterlambatan dalam organisasi perangkat daerah. Tetapi tidak kemudian jauh dari tahun – tahun sebelumnya,” katanya dengan nada optimis.
Tetap Optimis
Disinggung terkait dengan adanya pihak yang pesimis daya serap pemerintah provinsi Papua tak sampai 100 persen pada akhir tahun nanti karena sisa masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua hanya tertinggal 3 bulan saja, Musa’ad menguraikan, belum lama ini pihaknya sudah melakukan pengendalian terhadap semua SKPD. Kemudian yang kedua proses pelelangan. Dimana sesuai laporan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) yang mengakui sebagian besar terutama untuk proyek besar sudah selesai proses pelelangannya dan saat ini tinggal kontrak. “Jadi itu berarti pelaksanaannya akan bisa digenjot di sisa waktu ini sampai dengan bulan Desember,” tuturnya.
Lanjutnya, sesuai arahan gubernur, Apabila ada proyek yang sudah dianggarkan akan tetapi tidak bisa diselesaikan dan dipaksakan penyelesaian pekerjaan di sisa waktu ini maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah. “Tidak bisa dipaksakan untuk melaksanakan pekerjaan yang memang setelah kita nilai tidak bisa dilaksanakan,” akunya.
Di sisi lain, ada ada beberapa pekerjaan yang belum dilakukan proses tender dan sebagainya namun di minggu – minggu ini menurut informasi yang diterimanya hal ini sudah dilakukan.
Lebih jauh Musaad menjelaskan, rendahnya daya serap ini semuanya berpengaruh dari proses administrasi. Karena saat ini pemerintah provinsi sudah menggunakan sistem UL., “Pengadaan barang dan jasa ini memang membuat ketat proses administrasi pelelangan dan segalanya. Sehingga memang semua harus tunduk dan patuh melaksanakan itu. Walaupun terlambat tetapi prosesnya berkualitas daripada kita mengejar target tetapi prosesnya tidak berkualitas,” jelasnya.
Sebab sesuai arahan gubernur bahwa semua harus dilakukan sesuai dengan aturan. Itulah yang kemudian ada proses yang ketat, dari Biro BPJ sehingga setiap SKPD harus menyesuaikan itu. (YMF/Ed-Fri)