JAYAPURA (PB) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Provinsi Papua menegaskan, untuk penggunaan dana desa merujuk pada kebutuhan masyarakat kampung yang terakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK).
Kepala DPMK Provinsi Papua, Donatus Mote, SE.MM kepada pers di Jayapura menjelaskan, akibat peraturan tentang lokasi dan alokasi dana desa tidak disampaikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat enggan membuat perencanaan tanpa mengetahui besaran dana desa untuk kampung mereka . “Seperti yang terjadi di kabupaten Dogiyai,” terangnya.
Ia menjelaskan, Kabupaten Dogiyai adalah kabupaten yang terlambat mencairkan dana desa untuk seluruh Papua dan Indonesia. “Untuk diketahui dana desa tahap kedua tahun 2016 Kabupaten Dogiyai telah disetor kembali kepada negara akibat laporan tahap pertama tahun 2016 yang dicairkan pada tanggal 20-21 Desember 2016, itu tidak bisa menunjukkan laporan pertanggungjawabannya,” ungkapnya.
Menurutnya, pada tanggal 2-3 Oktober lalu, ia telah mendatangi Pemkab Dogiyai untuk menanyakan proses ini. “Kita menanyakan mengapa proses ini tidak berjalan dengan baik. Kami tidak bertemu dengan Kepala DPMK karena tidak berada di tempat. Saya tanyakan ke Kepala Badan Keuangan soal dana Prospek dan dana desa, tetapi tidak mendapat jawaban yang pasti,” akunya.
Mote mengatakan, saat turun ke Dogiyai pihaknya harus menghadapi demonstrasi dari para kepala kampung setempat. Rupanya protes masyarakat tidak terjadi hanya di Kabupaten Dogiyai, ternyata pengaduan tentang belum disalurkannya dana desa tahap pertama tahun 2017 juga dialami oleh masyarakat di Kabupaten Intan Jaya.
“Di Intan Jaya, masyarakat meminta dana desa agar dicarikan di Kota Nabire dengan alasan masyarakat Intan Jaya sebagian besar ada di Nabire namun permintaan ini tidak kami kabulkan,” ungkapnya lagi.
Lanjutnya, dana desa telah diluncurkan sejak tahun 2015. Namun sosialisasi kepada aparatur pemerintah kampung sebagai kuasa pengguna anggaran dana desa tidak dilakukan terlebih dahulu. Akibatnya dana desa tahun 2015 tidak mendarat di kampung sesuai harapan pemerintah.
“Agar dana desa tahun 2016 dan seterusnya dapat digunakan dengan baik dan dapat membawa perubahan menuju masyarakat mandiri dan sejahtera sesuai tujuan dibentuknya undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka pemerintah telah melakukan sosialisasi tentang pengelolaan dan penggunaan dana desa yang benar kepada para bupati/wali kota hingga kepala kampung,” paparnya.
Namun hingga kini masyarakat di kampung tidak mendapat apa-apa karena penggunaan dana yang tidak sesuai dengan harapan. “Ada sedikit langkah maju untuk beberapa kabupaten dalam menggunakan dana desa tahun 2017 karena beberapa bupati memahami betul betapa besarnya dana desa untuk pembangunan di kampung. Namun ada beberapa bupati tidak memahami, sehingga dana desa tidak digunakan baik oleh masyarakat,” tukasnya. (YMF/Ed-Fri)