JAYAPURA (PB) – Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua Elysa Auri mengungkapkan di bulan September lalu, pemerintah telah melakukan pendataan di semua SKPD. Dari pendataan itu ditemukan ada selisih jumlah pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
“Pendataan itu ada beberapa faktor yang kita lakukan. Kita mengecek kepastian dari pegawai. Kemudian kita mengecek bagaimana aktifitas pegawai di masing – masing SKPD. Yang berikut kita mengecek lagi bagaimana semua SKPD itu ada dibangun satu semangat untuk bekerja sesuai dengan uraian tugas yang sudah diberikan ke masing – masing SKPD,” terangnya kepada pers usai membuka Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kepegawaian Daerah bagi Pejabat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota, Selasa (31/10/2017) di Hotel Aston Jayapura.
Uraian tugas itu dibagi dari eselon II ke eselon III, kemudian eselon III ke eselon IV sampai kepada staf. Dengan begitu akan ditentukan satu persentase dari jumlah pegawai. “Setelah kita melakukan itu, kita menemukan ada beberapa SKPD yang pegawainya tidak masuk karena cacat permanen. Kemudian meninggalkan tempat tugas karena mengikuti suami, ada pegawai yang diperbantukan. Banyak hal yang kita temukan,” terangnya.
Dari evaluasi itu, walaupun tim yang mengatur hal ini belum kembali lagi untuk menentukan dan menetapkan hasil daripada pendataan itu, nantinya hasil ini akan dilaporkan kepada Gubernur. “Tetapi kita sudah menemukan hasil yang kita capai dari jumlah yang tadi 7569 pegawai dia turun menjadi 7303,” ungkapnya.
Selain itu ada perbedaan data di kepegawaian, tetapi juga data dari Badan Pengelolaan dan Asset Daerah mengenai gaji. Dalam rangka inilah kalau sudah menemukan titik persoalannya berarti akan menentukan kepastian jumlah pegawai di Pemerintah Provinsi Papua. “Sisanya yang tadi kita temukan di beberapa kategori. Misalnya statusnya di kabupaten/kota kita langsung limpahkan status kepegawaian dan status gajinya ke kabupaten /kota,” paparnya.
Lanjutnya, selama ini pendataan dilakukan menggunakan data base dan manual. Dengan adanya perubahan jumlah pegawai tersebut, Auri tidak mau mencari – cari kesalahan di SKPD. Akan tetapi bagaimana dibuat satu kesamaan dan ada keseimbangan tentang jumlah pegawai. “Karena di Pemerintah Provinsi Papua dengan PP No. 18 tahun 2016 itu ada tambahan pegawai dari kabupaten/kota sekitar 900,” tukasnya.
Perdasi Tentang Kebijakan Kepegawaian
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Papua Derek Hegemur di sela kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kepegawaian Daerah bagi Pejabat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota, menjelaskan latar belakang kegiatan ini karena perintah Undang – Undang Otonomi Khusus.
“Di sisi lain memang di Papua ini kita mencari langkah – langkah terbaik untuk menyelesaikan beberapa persoalan di bidang kepegawaian, yang menjadi kendala bagi provinsi maupun kabupaten kota, dalam menyelenggarakan pemerintahan khususnya di bidang kepegawaian,” terangnya.
Dalam kerangka otonomi khusus, pihaknya merumuskan untuk menampung dalam Perdasi yang saat ini tengah dibahas. “Karena itu sosialisasi hari ini bertujuan untuk meminta masukan sebanyak – banyaknya dari semua audiens yang hadir. Baik pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi yang berkenan hadir,” terangnya.
Selain itu juga diharapkan dari sosialisasi ini dapat memberikan masukan yang banyak di bidang kepegawaian di mana tentu saja hal itu berasal dari pengalaman menyelenggarakan, melaksanakan ketentuan kepegawaian di provinsi maupun kabupaten, sehingga ada selisih dalam pelaksanaan itu. “Itulah yang konkrit. Kita ingin atur dalam Perdasi (Peraturan Dasar Provinsi) tentang kebijakan kepegawaian di Papua,” tuturnya.
Hal ini disertai harapan dengan kebijakan ini dapat menampung selisih pegawai. “Jadi antara kebijakan pemerintah pusat melalui peraturan UU di bidang kepegawaian dan kondisi daerah Papua sendiri yang spesifik. Sehingga selisih antara kedua kebijakan itu, yang akan kita tampung sebagai bagian dari pelaksanaan Otsus di Papua di bidang kepegawaian,” jelasnya.
Ke depan pihaknya berharap pelaksanaan penyelenggaraan kepegawaian teristimewa ketika hendak buat perencanaan, rekrutmen pegawai kemudian membuat pelatihan dan penghargaan terhadap pegawai, sudah dapat dipastikan dasar hukum dan landasan hukumnya, kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Jadi ini rancangan yang kita sosialisasikan dan kita bahas bersama kabupaten/kota, rancangan ini kami sudah usulkan dari tahun lalu. Jadi ini kita memperkaya di masa sidang ini, DPRP akan membahas kebijakan kepegawaian ini untuk masuk sidang,” pungkasnya. (YMF/Ed-Fri)