Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH

JAYAPURA (PB) – Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH memperingatkan pemerintah pusat untuk berhati – hati dan menanggapi secara baik soal Otonomi Khusus Papua yang tinggal enam tahun lagi akan berakhir.

Pernyataan gubernur itu disampaikannya pada Talk Show di hari Otonomi Khusus dipandu Frida Lidwina yang mengambil thema, Otsus, Kemarin dan Hari ini di Cinema XXI Mall Jayapura, Selasa malam (21/11/2017). “Saya pikir harus bisa diterjemahkan secara baik karena seluruh orang Papua ini beranggapan apabila sudah berakhir Otonomi Khusus (Otsus) maka kita merdeka. Iya semua orang Papua berpikir seperti itu. Sampai hari ini seperti itu,” ungkapnya.

Untuk itu Lukas mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar punya sebuah grand desain saat Otonomi Khusus berakhir. Grand desain tersebut, apakah dengan memberikan dana besar tidak dengan otonomi khusus, atau kah ada program besar untuk Papua.

“Itu harus dipikirkan sekarang. Saya pikir ke depan memang kita ketertinggalan yang luar biasa. Saya kurang tau apakah kesalahan sejarah. Sampai hari ini sejarahnya adalah masalah politik Papua tidak pernah selesai secara tuntas. Itu yang membuat orang Papua berkeinginan untuk menolak terhadap NKRI,” tuturnya.

Orang nomor satu ini menginginkan agar Papua lebih baik ke depan. Lebih bangkit, mandiri dan sejahtera. “Itulah sebabnya saya ingin kita semua menyiapkan satu grand desain paska otonomi khusus,” sarannya.

Saat ini ia mengaku draft dari pemerintah provinsi sudah ada dan tinggal disesuaikan. Kebijakan – kebijakan pemerintah Provinsi Papua sudah jelas, di mana ada 28 poin pasal yang menyangkut tentang kewenangan. “Kita punya draft desain ada 21 kewenangan dan ini harus kita perjuangkan. Bagaimana hasil ikan, hutan dan kayunya semuanya sudah ada dalam 28 pasal,” jelasnya.

Sampai hari ini banyak belum tahu bahwa dua provinsi di timur Indonesia, melaksanakan Otsus dalam satu undang – undang. “Perubahan yang terjadi kita belum tahu oleh karena itu banyak yang harus kita rubah. Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua bahwa kita punya tugas ke depan adalah mempersiapkan secara baik. Bagaimana menghadapi masa akhir otonomi khusus pertama. Bagaimana kita mengajukan secara baik konsep yang kita siapkan, sehingga betul –betul lahir dari masyarakat Papua,” tukasnya.

selama memimpin, ia melihat ada banyak kemajuan. Tetapi juga harus diakui banyak ketertinggalan. Sebagai gubernur yang masa jabatannya tinggal 4 bulan lagi, ia meminta kepada semua komponen, para bupati di kabupaten/kota harus punya peran. “Karena orang lain tidak akan datang membangun di provinsi ini. Hanya kita sendiri yang bisa membangun. Oleh karena itu saya mengajak kita semua rakyat Papua kita berkomitmen bekerja sama dengan semua elemen dan kelompok yang ada,” ajaknya.

Direktur Otonomi Khusus pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Safrizal

Perlu Ada Evaluasi Besar 

Direktur Otonomi Khusus pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Safrizal menegaskan, Undang – Undang Otonomi Khusus berlaku sampai dengan diubah dan sampai dengan dicabut. Hanya saja, kata Safrizal didalam salah satu klausulnya yakni Pasal 42 yang mengatur soal keuangan memang mengatakan dana otonomi khusus berlaku selama 20 tahun. “Sekarang sudah 17 tahun kurang 4 tahun lagi dimana tahun 2021 dana otsus terakhir,”terangnya menjawab pertanyaan wartawan di Jayapura, Rabu (22/11/2017).

Nantinya, di tahun 2022 kalau Undang – Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus tidak diubah maka perlakuan khusus soal dana Otsus itu tidak berlaku lagi. “Jadi itu yang disebut oleh pihak Papua bahwa Otsus sudah berakhir. Padahal UU ada 78 pasal soal uang dua pasal itu yang mengatakan habis waktunya,” rincinya.

Saat ini kata Safrizal, Provinsi Papua mengusulkan perubahannya. Namun perubahan itu usulan resminya dari Pemprov Papua belum diterima di Kemendagri. “Akan tetapi dari Kemenkumham sudah menerima dan kita menunggu ini apakah diundang oleh Kemenkumham atau nanti tim perumus mengusulkan kepada Kemendagri nanti kita lihat,” terangnya.

Pasalnya setelah dilaksanakan selama 17 tahun Otsus maka menurutnya memang perlu evaluasi besar, kalau mau dilakukan perubahan. “Evaluasi besar ini baru mau dilakukan tahun depan di 2018,” imbuhnya.

Disinggung pembahasan Otsus Plus yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional yang disingkat Prolegnas tahun 2018 nanti. Dijelaskannya setiap tahun sebelum tahun kedepan pemerintah bersama DPRD menyusun apa yang namanya Prolegnas. Jadi 50 rancangan undang – undang prioritas sudah disusun dan di dalamnya belum ada UU yang menyatakan revisi untuk UU Papua. “Nah ini barangkali masih perlu dibicarakan lebih lanjut materinya, isinya dan segala macam. Sehingga setelah disepakati isinya baru dibicarakan proses penyusunannya,” jelasnya.

Ia mengakui, dengan sisa waktu enam tahun ini, dari pusat sendiri mau mengevaluasi secara rinci termasuk bidang politik, sosial budaya, ekonomi, yang mana kekurangannya akan dicari detailnya. “Nantinya akan diimprove dan  diperbaiki, yang baik kita pertahankan dan yang masih kurang kita improve,” ucapnya. Di kesempatan itu ia meminta Otonomi Khusus adalah untuk kewenangan dan bukan ceremony. Sebab tanpa kewenangan tidak ada otonomi khusus. (YMF/Ed-Fri)

Facebook Comments Box