JAYAPURA (PB) – Pemprov Papua menetapkan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2017 dan Tahun Baru 2018, sebagaimana Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 003/14071/388 tentang penetapan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2017 dan Tahun Baru 2018.
Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, melalui pengumuman yang disampaikan kepada Kepala SKPD di Lingkungan Provinsi Papua, Pimpinan Instansi Vertikal, TNI dan Polri Provinsi Papua, Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua serta Pimpinan BUMN/BUMD di Jayapura, Senin (27/11/2017) menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/385/Tahun 2016 tanggal 22 November 2016 tentang hari-hari libur bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2017 dan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/47/Tahun 2017 tanggal 27 Pebruari 2017 tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2017, libur resmi dan cuti bersama dalam rangka menyongsong Natal tahun 23017 dan Tahun Baru 2018 ditetapkan sebagai berikut.
Pertama, Senin 25 dan Selasa 26 Desember 2017 Natal Hari Pertama dan Kedua. Kedua, Selasa 19 s/d Jumat 22 Desember 2017 dan Rabu 27 Desember 2017, cuti bersama sebelum dan sesudah Natal. Ketiga, Senin 1 Januari 2018 Tahun Baru 2018 Masehi.
Keempat, Selasa 2 s/d Jumat 5 Januari 2018 cuti bersama Tahun Baru 2018 Masehi. Kelima, Senin 8 Januari 2018 masuk Kantor Pukul 07.30 WIT dan pulang Kantor Pukul 14.00 WIT. (YMF)