JAYAPURA (PB) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta kabupaten/kota di wilayahnya yang mendapatkan alokasi program pembangunan “Base Transceiver Station (BTS) Blankspot” untuk mempermudah pemberian perizinan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) melakukan sosialisasi pembangunan BTS Blankspot sekaligus kelengkapan administrasi penunjangnya di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jayapura, Senin (27/11/2017).
Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH melalui Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elisa Auri, SE, MM didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Papua Kansiana Saleh dan Kepala Divisi Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur BPPPTI Guntoro Prayudhi mengutarakan program pembangunan BTS Blankspot adalah salah-satu program USO (Universal Service Obligation/Kewajiban Pelayanan Universal) di bidang telekomunikasi dan Informatika yang dibangun dengan menggunakan dana USO yang dikelola oleh BP3TI, khusus menjangkau wilayah-wilayah tersulit, dan merupakan wujud layanan pemerintah kepada masyarakat untuk mempercepat pemerataan infrastruktur telekomunikasi.
Elysa mengatakan, program BTS Blankspot yang diimplementasikan melalui kerjasama antara BP3TI, Pemerintah Daerah, perusahaan penyediaan transmisi, power dan tower serta operator seluler. “Mekanisme sewa layanan, dimana BP3TI membiayai layanan transmisi, power dan tower, Pemerintah Daerah meminjamkan lahan, dan operator selular menyediakan dan mengoperasikan perangkat BTS,” katanya.
Dengan melihat mekanisme kerjasama dalam program ini, pihaknya minta Bupati yang daerahnya mendapatkan alokasi program pembangunan ini, agar mendukung sesuai ketentuan yang ada serta memberikan kemudahan-kemudahan dalam bentuk perizinan sehingga program ini dapat berjalan dengan baik dan dapat difungsikan untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, khusus di bidang administrasi, dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 2010 Tahun 2016 tentang pelimpahan kewenangan penandatangan penyelenggaraan pos dan informatika guna pelayanan prima, yang salah-satunya kepada Direktur BP3TI sebagai penyelenggara program ini. “Tentunya ada beberapa perubahan-perubahan administrasi yang harus ditaati bersama antara penyelenggara dan pemerintah daerah,”ucapnya.
Sementara itu, Guntoro Prayudhi mengatakan progress program BTS USO, termasuk bagaimana business model dan bentuk kerjasama yang dilakukan baik dengan para provider dan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk mempertegas bahwa kewajiban Pemda dalam program BTS adalah menyediakan tanah yang berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang kemudian dapat dipinjampakaikan oleh BP3TI untuk membangun BTS USO.
Karena itu, lanjutnya, pentingnya peran Pemda untuk menyelesaikan administrasi kelengkapan termasuk masalah tanah dan perizinan IMB. (YMF/Ed-Fri)