
Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP menyampaikan keterangan, saat menerima aksi massa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Papua di Halaman Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (27/11/2017). Massa mendesak kepada Gubernur Papua menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3,2 Juta sesuai KHL di Papua.
JAYAPURA (PB) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Papua dengan tegas menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua tahun 2018 sebesar Rp 2.895.650.
KSPSI juga mendesak Gubernur Papua agar dengan adanya Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua dapat menetapkan UMP Rp 3,2 juta. Desakan ini disampaikan ketika menggelar aksi demo damai di halaman Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (27/11/2017).
Aksi dipimpin Ketua KSPSI Provinsi Papua Nurhaidah, SE.SH didampingi Wakil Ketua KSPSI Provinsi Papua Corneles Latuihamallo bersama 250 massa pengunjuk rasa dalam aksi demo damai itu.
Corneles Latuihamallo menegaskan, pihaknya ingin menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian dari Pemerintah Provinsi Papua, untuk segera membatalkan UMP Rp 2.895.650 dan menaikkan UMP menjadi Rp 3,2 Juta. Pasalnya, Papua diberlakukan UU Otsus dan sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Provinsi Papua. “Kami minta ketegasan dari Pemerintah Provinsi Papua segera menindaklanjuti aspirasi kami,” pintanya.
Massa yang meminta untuk bertemu dengan Gubernur Papua Lukas Enembe atau Sekda Papua Hery Dosinaen rela menunggu kedatangan Sekda selama dua jam. Akhirnya ditemui oleh yang bersangkutan.
Di hadapan massa pendemo, Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP mengatakan pihaknya telah mengumumkan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Papua.
Namun demikian, bila UMP di Provinsi Papua tak sesuai dengan kondisi setempat, maka pihaknya segera mengkaji dan merundingkan bersama Gubernur untuk dilaporkan ke pemerintah pusat. “Bapak Gubernur sangat mempertimbangkan dan memperhatikan rakyatnya demi kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua Drs. Yan Piet Rawar saat pertemuan bersama Sekda Papua, pihak KSPSI Papua dan 14 perwakilan massa pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya menolak tuntutan pihak KSPSI Papua, untuk menaikkan UMP menjadi Rp 3,2 juta. Pasalnya, penetapan UMP telah sesuai aturan perundang-undangan. (YMF/Ed-Fri)