Sekda Papua Hery Dosinaen

JAYAPURA (PB) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua T.E.A. Hery Dosinaen menegaskan bahwa jabatan Direktur RSUD Dok II Jayapura harus pejabat Eselon II.

Penegasan itu disampaikan Sekda Dosinaen menjawab pertanyaan pers usai menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada HUT KORPRI ke 46 di Halaman Kantor Gubernur Papua, Rabu (29/11/2017). Di akhir tahun ini juga harus ada pejabat eselon II yang melaksanakan tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) di RSUD Jayapura.

“Secara aturan tidak bisa dilaksanakan oleh pejabat eselon III. Sebetulnya banyak pejabat eselon III di RSUD Jayapura yang punya kemampuan untuk melaksnakan tugas Plt. Akan tetapi aturannya seorang direktur rumah sakit pemerintah harus dijabat oleh seorang pejabat eselon II,” tukasnya.

Lebih jauh Sekda Hery menjelaskan, Gubernur Papua Lukas Enembe telah menandatangani surat penunjukan untuk jabatan Plt RSUD Dok II Jayapura dijabat oleh drg Aloysius Giyai, yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua dalam kurun waktu untuk satu dua bulan ini, guna melaksanakan tugas rutinitas pemerintahan khususnya di RSUD Dok II Jayapura. “Sambil nanti kita melakukan pelelangan untuk jabatan defenitif Kepala Rumah Sakit Dok II Jayapura,” ucapnya.

Disinggung terkait adanya  penolakan dari pegawai dan staf rumah sakit yang menolak kehadiran drg Giyai, menurutnya hal itu adalah biasa. Sebab dalam satu sistem biasanya ada yang menerima dan ada yang tidak menerima. “Itu hal yang wajar,” katanya singkat. Untuk itu dirinya menghimbau agar para pegawai bisa menahan diri dan melaksanakan tugas dengan baik sambil menunggu direktur defenitif yang baru.

Sebelumnya jabatan Dirut RSUD Jayapura dijabat oleh drg Yosef Rinta. Akan tetapi jabatan tersebut harus dilepas setelah  keluar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya menjadi 7 tahun atas kasus korupsi pengadaan tas kulit buaya semasa dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merauke.

Daya Serap SKPD Sudah Capai 65 Persen

Sekda Hery juga mengungkapkan saat ini daya serap SKPD dalam lingkup Pemprov Papua menjelang akhir tahun ini sudah mencapai 65 persen.  “Saya yakin dan percaya SKPD yang melakukan kegiatan yang besar dan tentunya pembiayaan yang besar disana. Tetapi kita tetap ikut aturan kalau memang kegiatan itu tidak sejalan dengan kondisi fisik real maka pencairan dana pun harus disesuaikan dengan kondisi real fisik progress pembangunan itu atau pelaksanaan kegiatan yang dimaksud. Tetapi tetap kita ikuti aturan yang berlaku,” tukasnya.

Disinggung terkait adanya dugaan  temuan dokumen palsu, sebagai Sekda dirinya mengakui belum mengetahui persis terkait hal ini. Akan tetapi menurutnya Gubernur Papua telah menugaskan untuk Biro Layanan Pengadaan agar bekerja profesional.

Sebelumnya terkait daya serap, Pemerintah Provinsi Papua menargetkan peningkatan daya serap hingga akhir Desember 2017 dapat mencapai 70-80 persen. “Pengalaman yang lalu-lalu, biasanya di akhir-akhir tahun capaian daya serap akan meningkat karena banyaknya kegiatan yang dilaksanakan,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Muhammad Musaad, di Jayapura

Untuk itu, pihaknya berharap capaian daya serap ini akan meningkat secara signifikan sehingga program dan kegiatan yang ditetapkan dapat terealisasi. “Yang harus diingat bahwa serapan yang terbesar adalah transfer anggaran otonomi khusus, di mana terdapat 80 persen dana otsus yang ditransfer ke kabupaten atau kota dan 20 persen untuk provinsi,” terangnya.

1 Desember Libur Papua Masuki Masa Adven

Sekda juga menegaskan kondisi Papua aman dan kondusif jelang tanggal 1 Desember yang oleh sebagian masyarakat Papua memperingatinya sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. “Papua tetap aman dan kondusif, masyarakat sudah lebih dewasa dan tidak akan mudah terpengaruh serta terpovokasi,” tegas Sekda Hery.

Untuk Papua, pemerintah telah menetapkan 1 Desember sebagai hari libur fakultatif Papua. “Tanggal 1 Desember yang tepatnya akan jatuh pada hari Jumat, kita cuti bersama dalam rangka memasuki masa raya Advent sebelum memasuki masa Natal,” kata Sekda.

Menurut Sekda, momen 1 Desember jangan lagi dipelintir sebagai hal yang luar biasa. Sebab, Papua sah dan diakui oleh seluruh dunia melalui PBB merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua, khususnya bagi umat Kristiani, agar menyambut momentum 1 Desember sebagai masa raya Advent memasuki masa Natal,” tukasnya.

Dia menambahkan, masyarakat Papua sudah terbiasa melaksanakan bulan penuh damai ini dari awal Desember sampai akhir tahun dengan aman dan tenteram. (YMF/Ed-Fri)

Facebook Comments Box