BIAK (PB) – Tahapan pilkada Biak Numfor memasuki babak baru setelah sebelumnya terkendala karena alokasi anggaran dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Kali ini keputusan KPU Biak Numfor No.02/HK.3.2-kpt/9106/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor tahun 2018 dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan nomor: 20/G/pilkada2018/PTTUNmks per tanggal 29 Maret lalu.
Pasangan calon nomor urut 3, Nichodemus Ronsumbre dan Ir Akmal Bachri Hi Kalabe menggugat Keputusan KPU tentang penetapan 3 calon pada pilkada Biak tahun 2018, dikarenakan petahana (Hery Ario Naap, red) yang juga pasangan calon nomor urut 2 yang berpasangan dengan Nehemia Wospakrik ini mengganti pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang bertentangan dengan Pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017.
“Yah jadi PTTUN Makkasar sudah membatalkan putusan KPU Biak Numfor dan memerintahkan KPU Biak Numfor untuk menerbitkan keputusan yang baru yang mana hanya mengikutkan 2 pasangan calon yakni Nichodemus Ronsumbre – Ir. Akmal Bachri Hi Kalabe dan Andreas Msen, SE – Yustinus Noriwari, STh,” ungkap Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nichodemus Ronsumbre dan Akmal Bachri, Habel Rumbiak, SH via ponselnya.
Menurut Habel Rumbiak, ia siap mempertahankan apa yang telah diputuskan oleh PTTUN Makassar dengan mengajukan kontramemori kasasi agar Mahkamah Agung menolak kasasi dari KPU Biak Numfor, jika KPU Biak Numfor mengajukan kasasi ke MA.
Ia menjelaskan, sesuai dengan putusan PTTUN Makassar, KPU Biak Numfor diminta untuk mencabut keputusan KPU Biak Numfor nomor: 02/HK.03.2-kpt/9106/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor tahun 2018 pada tanggal 12 Februari.
“Jadi PTTUN menimbang bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan dalam pertimbangan, telah terbukti bahwa calon petahana Herry Ario Naap, S.Si.M.Pd telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016 juncto pasal 89 ayat 2 PKPU nomor 15 tahun 2017,” katanya.
Lanjut Habel Rumbiak, petahana mengganti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Biak dalam hal ini Direktur RSUD Biak Numfor, dr Edy Rumbarar yang digantikan oleh dr Ricardo Mayor sebagai Pelaksana Tugas Direktur RSUD Biak pada tanggal 20 November 2017.
“Pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang tertulis di pasal 89 ayat 2 berbunyi bakal calon petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum penetapan tanggal pasangan calon sampaidengan penetapan pasangan calon dan jika itu dilanggar maka petahana sesuai yang tertuang dipasal 3 dianggap tidak memenuhi syarat,” tutur Habel Rumbiak.
Dengan demikian, lanjut Habel Rumbiak, PTTUN memerintahkan KPU Kabupaten untuk segera menerbitkan SK baru dimana hanya mengikutkan Nichodemus Ronsumbre – Ir. Akmal Bachri Hi Kalabe dan Andreas Msen, SE – Yustinus Noriwari, S.Th.
“Secara substansial harus ada SK baru karena SK sebelumnya itu dinyatakan cacat hukum dan harus dibatalkan, menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Biak Numfor Jackson Maryen yang dihubungi secara terpisah menyebutkan, pihaknya belum mengambil langkah-langkah mengingat masih menunggu petunjuk dari KPU Papua maupun KPU Pusat. “KPU Biak masih konsultasi ke KPU Papua dan KPU Pusat untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” bebernya. Ketika disinggung soal peluang KPU Biak Numfor untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Jackson kembali menegaskan, menunggu petunjuk dari KPU Papua maupun KPU Pusat. (Frida)