Suasana sidang kali kedua Sengketa Pilgub Papua di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/07/2018) dengan agenda mendengar jawaban Termohon.

JAKARTA (PB)—Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni memasuki persidangan kedua, Senin (31/7/2018).

Agenda persidangan kedua ini adalah mendengarkan jawaban atau klarifikasi dari termohon dalam hal ini KPU Papua, Bawaslu Papua dan pihak terkait atas materi gugatan pemohon dalam hal ini Paslon nomor urut 2, Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae (JOSUA).

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum termohon, Pieter Ell, SH mengatakan pemohon tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam perkara ini. Pasalnya, terjadi selisih perolehan suara 35,68 persen antara pemohon dan pasangan pemenang, yang artinya telah melebihi ambang batas 1,5 persen sebagaimana syarat pengajuan.

Kemudian dalam eksepsi kedua yakni kewenangan mengadili bahwa pemohon hanya mengadilkan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh termohon dan pihak terkait. Namun faktanya dugaan pelanggaran itu harusnya menjadi kewenangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kabupaten maupun Bawaslu Provinsi Papua.

“Selaku termohon, kami belum satu pun mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu atau Panwaslu terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan oleh pemohon,” kata Pieter.

Selain itu, tidak ada satu dalilpun yang ditujukan oleh pemohon tentang selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait sehingga menurut Pieter permohonan dari pemohon dinilai kabur karena tidak menjelaskan tentang selisih perolehan suara.

“Perolehan suara yang benar menurut pemohon tidak didalilkan dalam pokok-pokok permohonan. Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim agar permohonan pemohon dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima,” tegasnya.

Suasana sidang di MK.

Menurut Pieter, mengenai proses pemeungutan suara dengan menggunakan sistem noken yang diklaim pemohon bahwa terjadi tindakan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif di 13 kabupaten, pihaknya menolak. Pertama, bahwa dari 13 kabupaten itu, faktanya 2 kabupaten tidak menggunakan sistem noken yaitu Kabupaten Pegunungan Bintang dan Yalimo.

“Kedua kabupaten ini tidak menggunakan sistem noken sejak Pileg dan Pilpres 2014. Bahkan Pilkada Pegunungan Bintang dan Yalimo tidak lagi menggunakan sistem noken. Oleh karena itu, dalil ini kami tolak,” ucapnya.

Untuk itu, kata Pieter, pihaknya meminta kepada MK untuk mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Kemudian menyatakan benar dan tetap berlaku SK KPU Papua tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil Pilgub Papua tahun 2018,” tegasnya.

 

Yang Ditudukan  Pemohon Tidak Benar

Sementara itu, dalam keterangannya di muka persidangan, anggota Bawaslu Papua Nico Fransesco Tunjanan menerangkan bahwa pelaksanaan Pilgub Papua berjalan dengan baik meskipun ada beberapa distrik yang melakukan pemilihan susulan dikarenakan faktor cuaca.

Ia mengakui bahwa Bawaslu Papua hingga ke jajaran tingkat bawah sudah melakukan pengawasan. Dalam pengawasan itu sistem pemungutan suara ada beberapa daerah yang menggunakan sistem noken.

“Dalam Pilgub Papua, kami tidak menerima adanya laporan yang diberikan kepada kami untuk menjadi bahan pelanggaran untuk diproses,” kata Nico.

Sementara itu mengenai gugatan pemohon tentang adanya dugaan keterlibatan ASN dan intervensi, Nico menegaskan bahwa sejauh pengamatan pihaknya sama sekali tidak menerima laporan tersebut.

Secara terpisah, tim kuasa hukum termohon, Heru Widodo kepada wartawan menjelaskan, dari keterangan semua termohon baik KPU, Bawaslu maupun pihak terkait di dalam persidangan menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilgub Papua sudah berjalan dengan baik dan tidak ada masalah serta tidak ada laporan yang kemudian berujung kepada suatu pelanggaran.

“KPU dan Bawaslu menegaskan bahwa sisten noken memang masih digunakan di Papua sehingga hasil Pilgub Papua yang diperoleh dengan sistem noken adalah sah,” jelasnya.

Senada dengan itu, komisioner KPU, Tarminto juga menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan oleh pemohon tidak benar dan tidak terjadi, karena faktanya tidak ada bukti-bukti pelanggaran yang detail disampaikan dalam materi gugatan pemohon.

Tarwinto mengakui, di setiap tingkatan tidak ada laporan kejadian khusus baik ketika hendak direkap maupun saat proses pemungutan suara. Bahkan, Bawaslu tidak satu pun mengeluarkan rekomendasi baik dari tingkat Panwaslu Distrik maupun kabupaten.

“Semua pelanggaran itu harusnya berproses ketika sedang dalam proses. Sehingga ketika Panwaslu tidak mengeluarkan rekomendasi maka dianggap pemungutan suara dan perekapan suara sudah berjalan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Sementata itu, tim kuasa hukum pihak terkait, Yance Salambauw, SH mengungkapkan, mengenai sistem noken dalam Pilgub Papua tidak merugikan siapa-siapa.

Bahkan, dalam sistem noken itu ada dua kabupaten yang dimenangkan oleh pemohon dan sebeliknya juga ada distrik yang menggunakan sistem noken dimenangkan pemohon.

“Artinya, kemenangan pihak terkait di daerah tertentu yang menggunakan sistem noken juga ada dimenangkan oleh pemohon bahkan pihak terkait memperoleh suara nol. Jadi untuk masalah noken bukan menjadi dalil dalam perkara ini,” bebernya.

Harus Ada Jawaban Spesifik Per Kabupaten

Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon, Saleh, SH, MH menyatakan bahwa semua klarifikasi dari termohon yakni KPU dan Bawaslu tidak spesifik menjawab apa yang didalilkan dalam gugatan pemohon.

“Majelis hakim sudah menjelaskan dalam persidangan sebelumnya bahwa dalam menjawab klarifikasi dari termohon supaya spesifik satu per satu kabupaten dijelaskan. Namun ternyata di dalam persidangan tidak satupun pihak termohon menjelaskan secara spesifik kecuali hanya Kabupaten Mamberamo Tengah sementara kabupaten lain tidak dijawab,” tukasnya.

Ia menilai, ketika termohon tidak menjawab secara spesifik maka itu adalah sebuah kebenaran. Oleh karena itu, pihaknya menganggap permohonan yang tidak dijawab adalah sebuah kebenaran. Artinya, menurut Saleh, termohon tidak bisa mengkonter bahwa apa yang didalilkan oleh pemohon itu adalah benar adanya.

Dalam persidangan tersebuta, majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Aswanto dengan hakim anggota Suhartoyo dan Mahanan Sitompul menunda persidangan dan menyatakan akan melakukan musyawarah majelis terkait perkara tersebut untuk putusan sela. (Gusty Masan Raya/dm)

 

 

 

Facebook Comments Box