Salah seorang anggota MRP Membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada PT Freeport Indonesia saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (31/07/2018)

JAYAPURA (PB)—Sebanyak 51 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (31/07/2018). Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua MRP, Timotius Murib ini bertujuan mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera membayar Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 6 triliun kepada Pemerintah Provinsi Papua.

“Jadi, hari ini, pimpinan MRP dan anggota lengkap 51 orang, menyampaikan pernyataan sikap orang asli Papua di tanah Papua pemilik tambang Freeport kepada PT Freeport Indonesia untuk harus membayar pajak air permukaan, sesuai undang-undang yang berlaku,“ tegas Timotius Murib usai menggelar aksi unjuk rasa kepada HPP.

Apalagi, kata Timotius Murib, Undang-undang perpajakan sudah mengatur dengan tegas bahwa seluruh perusahaan wajib pajak yang menggali dan mengeruk hasil kekayaan alam Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, khususnya di Papua, Freeport wajib bayar pajak.

Ketua MRP, Timotius Murib saat menyampaikan orasinya ketika memimpin unjuk rasa menuntut PT Freeport Indonesia untuk membayar Pajak Air Permukaan di depan Kantor Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (31/07/2018)

“Freeport wajib bayar pajak. Jangan dia menghindar, harus bayar pajak, kalau tidak dia harus dipidanakan. Freeport jangan menghindari pajak. Undang-undang perpajakan harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang menggeruk kekayaan habis-habisan di negeri ini,“ tandasnya.

Bahkan, lanjut Timotius Murib, jika tidak membayar Pajak Air Permukaan (PAP) dan seluruh pajak yang dibebankan, maka pernyataan sikap orang Papua, akan memboikot seluruh pembangunan di Tanah Papua.

“Freeport bukan sebuah negara, tapi sebuah perusahaan, maka harus membayar pajak yang dikenakan oleh Pengadilan Pajak yakni Rp 6 triliun.”

Selain itu, MRP dalam pernyataan sikapnya juga menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak diindahkan oleh PT Freeport Indonesia, maka Freeport harus ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi di Tanah Papua.

“Kami atas nama masyarakat Papua menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Pajak yang telah memutuskan kepentingan rakyat Indonesia yang ada di Tanah Papua,“ imbuhnya.

Suasana unjuk rasa MRP di depan Kantor Pengadilan Pajak Jakarta.

Menurut Murib, MRP mendukung keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Gugatan PT Freeport Indonesia atas keputusan Pengadilan Pajak di Jakarta yang menmutuskan bahwa pihak Peprov Papua mememangkan gugatannya atas Pajak Air Permukaan yang telah digunakan PT Freeport Indonesia sebesar Rp 1,6 triliun.

Untuk itu, lanjut Murib, seluruh anggota MRP dalam aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk aksi moral atas nama Orang Asli Papua menuntut Freeport untuk membayar pajak sesuai putusan pengadilan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua di bawah kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe, SIP.MH getol memperjuangkan pembayaran Pajak Air Permukaan kepada Freeport. Dalam sengketa di Pengadilan Pajak Jakarta, Pemprov Papua pada 18 Januari 2017 diputuskan memenangkan perkara pajak melawan PT Freeport Indonesia. Dengan kekalahan tersebut, maka Freeport harus membayar pajak air permukaan sebesar 188 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,51 triliun kepada Pemprov Papua.

Kondisi tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Papua.

Namun sayangnya, pada 19 April 2018, Hakim kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan PT Freeport Indonesia atas perkara tunggakan dan denda pajak air permukaan. Hakim membatalkan keputusan Pengadilan Pajak pada 18 Januari 2017 yang menolak permohonan banding Freeport dan mengesahkan tagihan pajak air permukaan Pemerintah Provinsi Papua ke Freeport selama 2011-2015 dengan nilai Rp 2,6 Triliun.

MA mengabulkan seluruh PK yang diajukan Freeport atas putusan yang Pengadilan Pajak Nomor Put-79857/PP/M.XVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017. MA menilai doktrin hukum Kontrak Karya PT Freeport Indonesia bersifat khusus yaitu lex specialis derograt lex geralis dan berlaku sebagai UU bagi pembuatnya. (Gusty Masan Raya/Bat/dbs)

 

 

Facebook Comments Box