Ketua Majelis Hakim MK, Aswanto dan Suhartoyo serta Manahan Sitompul sebagai hakim anggota saat memimpin Sidang Perdana Pilgub Papua, Kamis (26/07/2018).

JAKARTA (PB)—Proses sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua (Pilgub Papua) tahun 2018 mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2018).

Sekedar diketahui, sengketa Pilgub Papua ini bisa bergulir di MK dikarenakan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 yakni John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae (JOSUA) selaku pemohon melakukan gugatan di MK atas hasil pleno rekapitulasi suara KPU Papua selaku termohon.

Dalam rapat pleno KPU tersebut, KPU menyatakan pemenang suara terbanyak Pilgub Papua yakni Paslon nomor urut 1 yakni Lukas Enembe dan Klemen Tinal dengan perolehan suara sebanyak 1.939.539 atau 67.54 persen dan Paslon nomor urut 2 yakni JWW-HMS sebanyak 932.008 atau 32.45 persen.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB berlangsung selama dua jam dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aswanto dan Suhartoyo serta Manahan Sitompul sebagai hakim anggota.

Tim Kuasa Hukum Termohon yang hadir.

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan materi gugatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum pihak pemohon. Sidang juga dihadiri oleh tim kuasa hukum KPU Papua, Heru Widodo dan tim kuasa hukum Paslon LUKMEN yang diketuai Yance Salambauw, SH dkk.

Usai membacakan materi gugatan oleh tim kuasa hukum pemohon, kemudian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (31/7/2018) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon atas materi gugatan pemohon.

Proses sidang sengketa Pilgub Papua yang berlangsung di MK serentak dengan beberapa daerah lain yang mengugat di MK.

Bahkan, dikarenakan keterbatasan tempat sehingga masyarakat yang ingin menyaksikan proses sidang dibatasi dan tampak puluhan aparat kepolisian berjaga di MK.

Akhirnya masyarakat hanya bisa menyaksikan proses sidang dari luar menggunakan televisi yang disediakan oleh MK.

Calon Gubernur Papua Jhon Wempi Wetipo selaku Pemohon hadir bersama Tim Kuasa Hukumnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 pada Kamis (26/7/2018). Persidangan pemeriksaan pendahuluan ini terbagi menjadi tiga panel, dengan majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim konstitusi di setiap panel.

Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pada sidang perdana ini MK akan memeriksa persyaratan formil dan materil gugatan masing-masing pemohon.

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Pemeriksaan ini baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur Pasal 157 dalam UU Pilkada, maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK. Selain itu MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lain yang dianggap berpengaruh pada perolehan suara hasil pilkada.

Hingga Rabu (25/07/2018) MK mencatat pemohon perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 berjumlah 70 perkara. Sebelumnya Ketua MK Anwar Usman menyatakan pihaknya telah siap melaksanakan tugas untuk penyelesaian PHP Kada 2018. Anwar menjelaskan bahwa sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya, karena juga dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan. (Gusty Masan Raya/dbs)
 

 

 

Facebook Comments Box