JAYAPURA (PB)—Kredibilitas Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Pengawas Pemilus (Panwaslu) Kota Jayapura yang dibentuk guna melakukan penjaringan calon anggota Panwaslu Kota dinilai cacat hukum karena prosesnya tak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang bepegang pada asas transparansi, independensi dan profesionalme.
Pernyataan itu disampaikan salah satu calon anggota Panwaslu Kota Jayapura yang tidak lolos administrasi, Alexander Krisifu, SH sebagaimana press release yang diterima Papua Bangkit, Rabu (25/06/2018).
Menurut Alex, kondisi ini terlihat dimana terdapat bagian jadwal tahapan seleksi yang secara sengaja tidak dilaksanakan oleh tim seleksi jika dikaji berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No. 19 Tahun 2017. Dimana Pasal 28 ayat 4 menyebutkan bahwa “Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan perbaikan dan melengkapi berkas persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak berakhirnya pendaftaran.”
“Pasal ini memberikan ruang kepada bakal calon yang sudah memenuhi kriteria dan mendaftar untuk memperbaiki berkas yang telah masuk ke timsel jika ternyata ada kekurangan atau koreksi sesuai dengan Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 Pasal 7 tentang persyaratan pencalonan. Akan tetapi yang terjadi timsel tidak membuka ruang ini kepada bakal calon. Seharusnya timsel menyampaikan melalui telepon seluler maupun via. Tentu hal ini sangat merugikan hak bakal calon yang mendaftar yang sudah memenuhi syarat. Yang seharusnya dalam tahapan perbaikan persyaratan mungkin ada berkas yang masih kurang bisa direvisi sebelum timsel masuk ke tahapan pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas tersebut,” kata Alex.
Sementara itu, lanjut Alex, pada tahapan pengumuman seleksi administrasi, merujuk pada regulasi hukum Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 Pasal 33: 2 menyatakan bahwa pengumuman hasil seleksi dilakukan pada media setempat sehingga dapat diakses oleh masyarakat umum. Sementara faktanya, hingga tanggal 13 Juli lalu, tidak ada berita terkait pengumuman dimaksud itu melalui media.
“Kami dapat mengakses pengumuman hasil seleksi tersebut pada tanggal 16 Juli 2018 di kantor Panwaslu Kota Jayapura. Bahkan, lebih parahnya lagi SK pengumuman hasil seleksi itu dikeluarkan dengan nomor SK per bulan Juli sehingga SK tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang jelas. Sehingga nama-nama calon yang lolos itu terkesan sudah ditetapkan pada bulan Juni 2018 dan baru diterbitkan pada 13 Juli 2018,” tegas Alex.
Alex menyimpulkan, Timsel tidak melaksanakan tugasnya secara terbuka. Independensi timsel patut dipertanyakan karena terkesan diintervensi oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Padahal, kualitas penyelenggara yang baik ditentukan oleh proses seleksi yang benar, dan dengan menjunjung prinsip keadilan.
“Sebagai warga negara yang baik, serta mencermati proses dan putusan Timsel melalui SK Timsel Nomor 005/TS.BWL/PENG/KT.KAB/JPR.KRM.SRM/VI/2018 yang kami anggap cacat hukum, maka kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Akan tetapi akan dikaji terlebih dahulu langkah-langkah seperti apa, kemudian kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap putusan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Jayapura tersebut,” katanya. (Gusty Masan Raya)