JAYAPURA (PB)—Sejak Senin (20/10/2018), Gubernur Papua Lukas Enembe melalui Pengumunan Nomor 561/12218/SET telah menetapkan secara resmi kenaikan Upah Mimimal Provinsi (UMP), dimana tahun 2019 UMP sebesar Rp 3.240.900. UMP ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2019 mendatang.
“Saya Gubernur Papua menyatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka ditetapkan UMP sebesar Rp 3.240.900. Ini mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMP tahun 2018,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar di Jayapura, Rabu (31/10/2018).
Menurut Yan, UMP diumumkan agar perencanaan anggaran atau program dan kegiatan untuk tahun 2019 bisa disesuaikan dengan UMP tahun 2019 ini.
Yan juga menghimbau kepada kabupaten/kota, apabila melihat ini sebagai sesuatu yang mendasar, maka mereka juga mempertimbangkan sesuai dengan kondisi Kabupaten/Kota masing-masing, apakah mengalami kenaikan lagi atau sesuai dengan UMP. Ini tergantung dari kabupaten/kota tersebut.
“Atas nama Pemprov Papua kami menyampaikan kepada semua pihak, terutama pimpinan perusahaan, BUMN dan BUMD, swasta lainnya, agar mengetahui dan mematuhi keputusan Gubernur ini wajib dilaksanakan semua yang menggunakan tenaga kerja di Tanah Papua,” tegas Yan.
Alex, salah seorang karyawan swasta di pertokoan Abepura mengaku sejauh ini, implementasi UMP ini tidak konsisten dilakukan oleh para pengusaha di tahun 2018 ini. Ia meminta agar dinas terkait harus melakukan sidak di setiap tempat usaha dan menindaklanjuti aduan para pekerja yang merasa dirugikan.
“Ya nasib kami orang kecil ya seperti ini. Saya berharap pengalaman kami di tahun 2018 ini tak terulang ditahun 2019 dimana gaji kami harus sesuai standar UMP,” kata Alex. (Gusty Masan Raya/mdc)