JAYAPURA (PB)—Pemerintah Provinsi Papua memberi sinyal akan membentuk tim pemantau pengawasan orang asing di daerah yang melibatkan instansi terkait, termasuk pihak keamanan. Pasalnya, kehadiran orang asing maupun lembaga asing memang dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan daerah, namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.
Demikian disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri, didampingi Kepala Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Ekonomi dan Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Erita Tambunan, ketika membuka Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing di Daerah di Hotel Yasmin, Jayapura, Selasa (27/11/2018).
Gubernur mengatakan, kehadiran orang asing dan tenaga kerja asing atau LSM asing di daerah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam pasal 9 huruf a sampai Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang mekanisme pemantauan orang asing, tenaga kerja asing atau LSM asing di daerah sebagai berikut.
Pertama, menginformasikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah tentang rencana kedatangan tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing, agar dapat mengambil manfaat bagi kemajuan daerah.
Kedua, melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen keimigrasian dan perizinan.
Ketiga, melaksanakan penetapan terhadap rencana penempatan. Keempat, merekomendasi kepada Kepolisian dan Imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan yang tak sesuai dengan perizinan atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Dikatakannya, pengawasan terhadap orang asing meliputi pengawasan lalu- lintas orang asing yang masuk keluar wilayah Indonesia.
“Pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di Indonesia perlu mendapat perhatian dari pihak berwajib yang berada di wilayah perbatasan di Indonesia,” ujarnya.
Dalam menjalankan Permendagri Nomor 49 Tahun 2010, terangnya, warga negara asing yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian dari semua pihak.
“Karenanya, koordinasi antara instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang masing-masing mutlak dilakukan,” katanya.
Menurutnya, dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu- lintas orang asing dan barang sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara legal dan tak bertanggungjawab, misalnya perdagangan manusia (human trafficing), penyeludupan, lalu lintas barang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan politik, ekonomi sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah.
Pertama, pemerintah daerah segera membentuk tim pemantau pengawasan orang asing di daerah yang melibatkan instansi terkait termasuk pihak keamanan.
Kedua, pengawasan orang asing tak hanya menjadi tugas imigrasi atau pemerintah, tapi semua pihak yang berperan dalam pengawasan orang asing.
Ketiga, sesuai Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 memberikan tugas dan tanggungjawanb kepada tim pengawas orang asing ini melakukan pemantauan mulai dari tingkat Provinsi sampai pada Kelurahan, Kampung dan RT/RW.
Keempat, pengalaman beberapa daerah di Provinsi Papua, orang asing yang menjadi korban secara fisik dabn secara psikologis, perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dari segi kenyamanan dan keselamatan para orang asing itu sendiri.
Turut hadir dalam kegiatan ini, masing-masing Anggota Forkopimda Provinsi Papua, Pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua dan Staf. (Gusty Masan Raya/mdc)