Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH saat memimpin rapat di hadapan seluruh pimpinan OPD Provinsi Papua di Gedung Negara, November 2018 lalu.

JAYAPURA (PB)—Gubernur Papua, Lukas Enembe SIP.MH memastikan akan melakukan perampingan birokrasi dalam struktur kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Provinsi Papua 2019 ini dari 52 OPD ke 34 OPD. Sebanyak 18 pimpinan OPD bakal non job atau kehilangan jabatan.

“Sudah pasti, 2019 ini kita akan rampingkan Struktur pemerintah dari 52 OPD menjadi 34. Selain itu ada beberapa Perda yang kita siapkan di Papua. Jadi dengan kita akan laksanakan perubahan struktur OPD, maka otomatis APBD 2019 seluruhnya ikuti Perdasi tentang perubaham struktur itu. Dalam perjalanan Gubernur akan buat Pergub terkait perubahan. Jadi dari 52 ke 35,” kata Gubernur Lukas usai pidato Akhir Tahun 2018 di Gedung Negara Jayapura, Sabtu (29/12/2018).

Menurut Lukas, kebijakan ini diambil demi efektivitas pelayanan birokrasi. Sebab ia melihat, sejauh ini ada sejumlah OPD yang tupoksi hampir sama dan bahkan tumpah tindih satu dengan yang lain.

“Untuk tempatkan pejabat OPD eselon II akan lakukan uji kompetensi. 34 orang calon kepala OPD itu harus penuhi syarat ASN. Mereka yang lolos dan dapat kesempatan tentu mendudukinya. Yang tidak dapat kesempatan itu maka otomatis berakhir. Jadi seleksi terbuka. Ada timselnya. Untuk 2019 akan seperti itu,” tegas Lukas.

Tak hanya meleburkan sejumlah OPD menjadi satu. Lukas juga memastikan akan membetuk satu OPD baru yang diberi nama Badan Otsus dan Orang Asli Papua alias OAP.

“Badan atau Lembaga ini nantinya berbicara semua hal tentang orang asli Papua. Mulai dari kelahiran, pernikahan, kematian. Masalah kependudukan dan tenaga kerja serta hal menyangkut OAP lainnya. Nantinya badan ini yang akan mengelola 20 persen dana otsus bagian pemerintah provinsi. Jadi OPD teknis lainnya tidak lagi mengelola dana Otsus,” katanya di hadapan sejumlah wartawan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, S.IP.M.KP.M.Si menyebutkan bahwa kebijakan perampingan OPD oleh Gubernur Lukas Enembe akan menjadi role model bagi provinsi lainnya di Indonesia.

“Kementerian Dalam Negeri justru mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sendiri mau mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 (tentang Organisasi Perangkat Daerah),” kata Hery usai melakukan konsultasi ke Kemendagri Kamis, 8 November 2018. (Gusty Masan Raya)

 

Facebook Comments Box