Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Bina Graha komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (07/05/2019),

JAKARTA (PB.COM)—Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan Pemerintah berencana membentuk Tim Hukum Nasional (THN) untuk mengkaji ucapan hingga tindakan tokoh-tokoh yang melanggar hukum.  Menurut Moeldoko, rencana ini tak bertujuan memasung kebebasan berdemokrasi di Indoesia.

Kepada wartawan di Gedung Bina Graha komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (07/05/2019), Moeldoko menyayangkan pernyataan sejumlah politisi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Subianto-Sandiaga Uno, termasuk Juru Debat BPN, Ahmad Riza Patria yang menilai rencana ini sebagai upaya pembungkaman terhadap tokoh-tokoh yang kritis kepada Pemerintah melebihi yang terjadi di era Orde Baru (Orba).

“Tidak benar disebut itu langkah pemerintah menghambat kebebasan berdemokrasi. Demokrasi dan konstitusi harus seimbang agar tak anarki. Di Amerika itu boleh berbicara, menegakkan kebebasan, tetapi lihat Patung Liberty, sebelah tangan kirinya itu memegang konstitusi, yang maknanya kebebasan tanpa diimbangi oleh konstitusi, maka kecenderungan itu akan anarkis,” kata Moeldoko sebagaimana rilis yang diterima papuabangkit.com.

Menurut Moeldoko, Tim Hukum Nasional ini bersifat internal berisi para ahli yang memberikan masukan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait situasi keamanan negara.

“Tim pengkaji ini lebih bersifat internal. Ini sebagai instrumennya Menko Polhukam untuk melihat, mendengarkan, dan membaca berbagai isu yang telah berkembang di masyarakat. Bahkan bukan hanya isu, bahkan bisa hasutan, ajakan-ajakan yang menuju makar,” tegas pria yang menjabat KSP sejak 17 Januari 2018 ini.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto sebagaimana diberitakan liputan6.com berencana membentuk Tim Hukum Nasional, yang mengkaji setiap ucapan, tindakan, sampai pemikiran para tokoh-tokoh yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum.

Menko Polhukam Wiranto

Hal ini disampaikannya usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri, tentang permasalahan hukum pasca-Pemilu 2019.

“Hasil rapat salah satunya adalah kita membentuk Tim Hukum Nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia. Yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum,” kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin 6 Mei 2019.

Dia menegaskan, tim ini berisi para hukum tata negara, kemudian akademisi dan para ahli. Dirinya menuturkan, sudah membicarakan ini juga dengan para ahli yang telah diundangnya.

“Sama dengan apa yang kita pikirkan (para ahli yang diundang), bahwa tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sah. Bahkan, cercaan, makian terhadap Presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi Presiden, itu sudah ada hukumnya. Ada sanksinya. Dan kita akan melaksanakan itu,” ungkap Wirant0. (Gusty Masan Raya/dbs)

 

Facebook Comments Box