Dosen Biokimia Fakultas Kedokteran Uncen, dr. Hendrikus MB Bolly, M.Si.

JAYAPURA (PB.COM)-Menanggapi polemik terkait adanya upaya penggantian obat Antiretroviral (ARV) bagi para penderita Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA) dengan Stem Cell, dosen Biokimia Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih dr. Hendrikus MB Bolly, M.Si pun angkat bicara.

Menurut dr. Hendrik, di dalam ilmu kedokteran, tidak ada Stem Cell yang dijual dalam bentuk kemasan. Sebab, yang namanya sel, ia harus berada di media hidup.

“Tidak pernah sel dikemas kering dan atau dikombinasikan dengan kandungan bahan lain,” kata dr. Hendrik melalui pesan whatssapp-nya, Sabtu (11/05/2019) kepada papuabangkit.com.

Menurut kandidat spesialis bedah syaraf sekaligus doktor Universitas Padjajaran Bandung 2019 ini, seluruh pengujian sel yang berpotensi mengobati penyakit, dalam hal ini Sel Punca atau Stem Cell, baru tahap pengujian di laboratorium maupun uji klinis terbatas pada hewan model dan belum dijual  bebas untuk digunakan luas pada manusia.

“Hal lain, seluruh produk yang belum teregister di BP POM adalah ilegal dan berbahaya bagi masyarakat karena belum melalui pengujian terstandarisasi di BP POM,” tegas dr. Hendrik.

Oleh karena itu, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Bandung 2010 ini meminta agar para penderita ODHA tetap mengkonsumsi ARV yang terbukti telah menekan virus HIV-AIDS.

Sebelumnya, saat menggelar jumpa pers di Aston Hotel Jayapura, Kamis (09/05/2019), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, drg. Aloysius Giyai, M.Kes menyoroti penggunaan terapi Stem Cell bagi penderita ODHA yang telah diterapkan dr. Jhon Manangsang di Kabupaten Jayapura, dimana Purtier Placenta Stem Cell atau Sel Punca diyakininya mampu menyembuhkan penyakit kanker dan penyakit kronis lainnya termasuk HIV-AIDS.

“Kami dari dinas kesehatan dalam memberi obat ARV kepada penderita HIV-AIDS ini, ada standar yang dipenuhi mulai dari rekomendasi WHO lalu tiga peraturan Menkes mengenai penanganan HIV-AIDS. Sehingga obat diluar ARV itu kami katakan ilegal. Apalagi tidak punya ijin dari BBPOM,” tegasnya lagi,” tegas Aloysius.

Kepala Bidang Penindakan Balai Besar Pengawasn Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, Drs. Buyung, Apt. memastikan suplemen yang diklaim mampu menyembuhkan HIV-AIDS, seperti Purtier Plasenta sampai saat ini belum terdaftar di lembaga tersebut.

“Kalau yang terdaftar di kami itu obat dengan tulisan purtier. Sementara portier plasenta ini masih dalam bentuk suplemen dan tak terdaftar. Sehingga bagaimana sikap kami dan langkah kedepan, kami akan koordinasikan dulu dengan dinas kesehtaan provinsi dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Selanjutnya, baru kami ambil langkah. Tapi yang jelas produk tidak terdaftar harus kami tarik,” katanya. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box