JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan tahun 2018 oleh BPK. Pemberian WTP ini adalah yang kelima kalinya secara berturut turut sejak tahun 2013 lalu.
Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Papua tahun anggaran 2018 berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPR Papua, Rabu (15/5/2019.)
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa dalam sambutannya mengatakan, laporan hasil pemeriksaan terdiri dari LHP atas LKPD 2018, LHP Sistem Pengendalian Interen dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
Adapun laporan keuangan, sebut Dori, disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. “Kami memberi apresiasi atas usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah papua atas pengelolaan keuangan daerah 2018 dimana sebagian besar sudah sesuai dengan mastreplan yang dibuat oleh gubernur papua, sehingga dalam LKPD 2019 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan,” ujar Dori.
Menurut dia, BPK perwakilan Papua akan tetap mendorong pemerintah papua untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.
BPK telah memeriksa laporan keuangan yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp 13,18 triliun dari anggaran sebesar Rp 13,98 triliun, belanja dan transfer dengan realisasi sebesar Rp 13,18 triliun dari anggaran sebesar 14,70 triliun. Total aset sebesar Rp 21,63 triliun lalu surplus sebesar Rp360,8 miliar.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah Papua telah sesuai prosedur yang telah diungkapkan secara memadai dan terdapat kepatuhan,” kata Dori.
Pencapaian ini, lanjutnya, menunjukkan komitmen Pemerintah Papua beserta jajaran SKPD terhadap kualitas laporan keuangan dan tentu tidak lepas dari sinergi seluruh pemangku kepentingan termasuk DPR Papua dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Meski memberikan penilaian WTP, namun BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Papua di antaranya penganggaran pendapatan pajak, belanja bagi hasil pajak, defisit dalam perubahan APBD 2018 belum sesuai ketentuan. Kesalahan penganggaran belanja perubahan APBD dan Pertanggungjawaban perjalanan dinas masih ada yang belum didukung bukti pertanggungjawabannya. (Andi/Frida)