Koordinator Wilayah VIII KPK, Adlinsyah Malik Nasution dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Papua, Selasa (21/5/2019).

JAYAPURA (PB.COM) – Koordinator Wilayah VIII KPK, Adlinsyah Malik Nasution dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Papua, Selasa (21/5/2019) mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi adanya praktik jual beli jabatan.

Sebagai Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegah (Korsupgah) KPK, Adlinsyah mengingatkan kepala daerah di Provinsi Papua agar tidak melakukan pergantian jabatan di luar prosedur, atau melakukan praktik jual beli jabatan untuk memperkaya diri.

Dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Papua, Selasa (21/5) ia meminta jika ada yang mendapat informasi seperti itu, silakan dilaporkan ke KPK.

“Saya sudah mendapat bocoran soal ini, sekdanya ada tetapi yang diakui orang lain, lalu sekda ngapain? Apa hanya jadi patung saja. Yang merasa melakukan ini (kepala daerah), ya siap-siap saja,” tegasnya mengingatkan.

Di hadapan Bupati dan Walikota se Papua, Adlinsyah mencontohkan seperti kasus Bupati Nganjuk, Bupati Cirebon, dan Bupati Klaten yang terbukti telah melakukan jual beli jabatan. “Sekali putar 60 miliar mengalir, pengepulnya bisa anaknya, sodara dekatnya, mantunya dan lainnya. Jadi tolong jangan lakukan itu,” tegasnya lagi.

Menurutnya, jual beli jabatan itu hanya istilah, tapi namun jika bicara soal penerimaan ada di depan, tengah dan belakang sehingga sama dengan gratifikasi. “Mau tidak diminta atau diminta sama saja, itu sama saja gratifikasi. Jadi saya minta manajemen ASN ini benar-benar dijadikan acuan,” pintanya.

Pada kesempatan itu juga, Adlinsyah meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk segera merespon Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pemberhentian tidak dengan hormat ASN yang terbukti korupsi dan berkuatan hukum tetap.

Sebab akunya, sampai saat ini baru 12 kabupaten yang melaporkan yakni Kabupaten Keerom (9) , Paniai (4), Mappi (2), Intan Jaya (0) atau tidak ada ASN status inkrah, Jayawijaya (1), Supiori (10), Boven Digoel (4), Waropen (14), Sarmi (4), Nabire (6), Biak Numfor (17), dan Kepulauan Yapen (3).

“Saya lihat Kabupaten Biak ini paling banyak. Untuk itu, saya minta provinsi, kabupaten dan kota yang belum merespon SKB tiga menteri ini agar segera dilakukan,” pintanya lagi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, mengajak seluruh kepala daerah di Papua berkomitmen dan konsisten dalam melaksanakan program pemberantasan korupsi, yang dirancang untuk membangun suatu sistem pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel. (Andi/Frida)

Facebook Comments Box