Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Elias Wonda.

JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan secara tegas menyatakan tidak akan mencampuri permasalahan SMU PGRI dan SMU Korpri Jayapura dengan masyarakat adat setempat terkait ganti rugi tanah yang berbuntut pada pemalangan di kedua sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Elias Wonda mengaku, sebenarnya pemerintah tidak menutup mata dengan kondisi ini. Namun karena kedua sekolah tersebut dikelola oleh yayasan sehingga pemerintah tidak bisa berbuat banyak.

“Ini kan sekolah swasta dan dikelola oleh yayasan, kita tidak bisa ikut campur, kecuali sekolahnya sekolah negeri,” aku Wonda, Selasa (6/8/2019).

Menurutnya, pihaknya telah dua kali menfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak, baik pengelola yayasan dengan para pemilik hak ulayat. Namun belum menemukan solusi terbaik. “Seharusnya mereka selesaikan dulu, nanti kalau tidak mampu baru bisa dilaporkan ke pemerintah,” ujarnya.

Agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan seperti ini, Elias Wonda mengimbau kepada pihak yayasan yang ingin mendirikan sekolah agar mengecek legalitas tanah, jangan asal bangun.

“Membangun sekolah harus mengecek legalitas tanahnya, surat pelepasannya, kemudian biaya operasional, jangan berharap dari dana bantuan operasional sekolah saja,” imbaunya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi V DPR Papua, Natan Pahabol meminta pihak sekolah melakukan kesepakatan dengan pihak yayasan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Setelah kami mendapat laporan sudah sebulan, aktifitas belajar mengajar di dua sekolah itu belum berjalan, maka kami Komisi V melakukan sidak dan bertemu dengan pihak sekolah,” kata Natan.

Namun dari hasil pertemuan tersebut lanjut Natan, di ketahui bahwa pemilik hak ulayat Max Ohee. Dari penjelasan pihak sekolah bahwa pembangunan dua sekolah ini di bangun hanya dengan negosiasi antara pihak hak ulayat dengan mantan Walikota, Drs MR Kambu.

“Untuk besaran jumlah nego yang di sepakati oleh walikota saat itu dengan ondoafi. Hanya saja pihak sekolah belum mengetahui secara pasti, karena waktu nego, apakah bersifat lisan atau tulisan. Itu yang belum jelas mereka ketahui,” kata Nathan. (Andi/Frida)

Facebook Comments Box