JAKARTA (PB.COM)-Komisi III DPR RI menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Hal itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.

“Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyokong untuk menyetujui Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri ,” ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.

Sebelumnya, pemilihan lima calon pimpinan dilakukan melalui pemungutan suara setelah melakukan uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III.

Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.

Setiap anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim. Setelah itu pemilihan dilakukan untuk memilih ketua KPK.

Kelima capim yang dipilih KPK tersebut adalah

1. Nawawi Pomolango, jumlah suara 50

2. Lili Pintouli Siregar, jumlah suara 44

3. Nurul Ghufron, jumlah suara 51

4. Alexander Marwata, jumlah suara 53

5. Firli Bahuri, jumlah suara 56

Loading…

Nama Firli Bahuri sebelumnya menuai kontroversi karena mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari internal KPK.

KPK bahkan menyatakan Irjen Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan melanggar etik berat.

Menurut Penasihat KPK, Muhammad Tsani Annafari, Firli Bahuri membantah hukum berat berdasarkan kesimpulan Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

“Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya, kami menyuarakan persetujuannya,” kata Tsani dalam pertemuan pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Tsani mengatakan, menentang etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa. Pertama, rapat Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada tanggal 12 dan 13 Mei 2019. (Gusty Masan Raya/dbs)

Facebook Comments Box