Sosialisasi UU Karantina Kesehatana dibuka secara resmi oleh staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ani Rumbiak, Rabu (18/9/2019).

JAYAPURA (PB.COM) – Balai Karantina Kesehatan Kelas II  Jayapura, Provinsi Papua gelar Sosialisasi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, berlangsung di salah satu hotel di Kota Jayapura, Rabu (18/9/2019).

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ani Rumbiak mewakili Gubernur Papua.

Adapun tema yang diusung “Terwujudnya Ketahanan Kesehatan Bangsa Melalui Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”.

Kegiatan Sosialisasi Undang – Undang Kekarantinaan Kesehatan ini diikuti oleh Stakeholder terkait, TNI, Polri serta Dinas Kesehatan dan mitra kerja lainnya.

Gubernur Papua dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya UU tersebut, maka perlu dilakukan sosialisasi di semua lintas program dan lintas sektor dilingkungan kementerian dan lembaga serta multisektor untuk mewujudkan ketahanan kesehatan Bangsa Indonesia.

“Kemajuan teknologi tranportasi dan era perdagangan bebas, dapat berisiko menimbulkan ganggungan kesehatan baik berupa masalah kesehatan, penyakit infeksi emerging dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM),” ujar  Gubernur.

Oleh karena itu,  dituntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi.

Sehingga diperlukan tindakan kekarantinaan kesehatan yang membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerjasama internasional baik di pintu masuk dan wilayah melakukan tindakan dalam mencegah dan menangkal penyakit agar tidak masuk atau keluar  Negara Indonesia.

“UU tentang Kekarantinaan ini, memberi kepastian hukum dan perlindungan untuk masyarakat. Begitu pula kepastian hukum bagi petugas kesehatan dalam pelaksanaan mencegah dan menangkal penyakit, juga risiko kesehatan masyarakat yang masuk maupun di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Selama lima dekade terakhir, kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditandai dengan penyebaran penyakit menular atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara cenderung meningkat. Seperti penyakit infeksi emerging telah mengakibatkan pandemic atau public emergency health of internasional concem (pheic) antara lain adalah poliomyelitis (2018) serve acute respiratory sindrome (SARS) TAHUN 2002-2003, influenza A (H1N1) tahun 2009, penyakit Zika tahun 2016, ledakan nuklir di Hirosima yang mengakibatkan munculnya penyakit dan lain-lain. (Andi/Frida)

Facebook Comments Box