Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal.

JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan segera berkoordinasi dengan Pusat melalui kementerian terkait sehubungan dengan kenaikan iuran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, mengatakan, dengan adanya kenaikan iuran ini maka tidak bisa disamaratakan kondisinya antara Papua dengan daerah lainnya.

“Kasihan masyarakat bebannya akan tambah berat sehingga hal ini akan kami tanyakan lebih spesifik lagi kepada Kementerian Kesehatan,” ujarnya di Jayapura belum lama ini.

Menurut Klemen, koordinasi ini penting dilakukan agar ke depan ada solusi yang baik sehingga kepentingan masyarakat dapat diprioritaskan.

Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang memuat perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I naik dari sebelumnya Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II naik dari Rp55 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Sedangkan berdasarkan hasil padanan antara data konsolidasi nasional semester I 2018 yang ditetapkan Dirjen Dukcapil dengan data Masterfile BPJS Kesehatan di wilayah Papua diperoleh sebanyak 2.134.695 jiwa data by name by address penduduk Papua dengan NIK yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

Dari data tersebut, diperoleh sebanyak 1.551.101 jiwa Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki status tidak bekerja dan data tersebut diserahkan seluruhnya ke Dinas Sosial melalui BA serah terima data nomor 31/BA/Wil-XII/0419 tanggal 22 April 2019. (Andi/Frida)
Facebook Comments Box