JAYAPURA (PB.COM) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua telah melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2018 sampai dengan triwulan 3 tahun 2019 pada Pemerintah Kabupaten Keerom dan Sarmi.
Dalam konferensi pers usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP), Selasa (10/12/2019) sore, jelas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, untuk Kabupaten Keerom, BPK menemukan belanja sewa dan belanja bahan bakar minyak/gas tidak didukung bukti pengeluaran yang sebenarnya pada 10 OPD. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 699,90 juta dan Rp 434,06 juta.
Kemudian, kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal pembangunan gedung dan bangunan pada enam paket pekerjaan fisik di tiga OPD. “Hal tersebut mengakibatkan kesalahan pembayaran sebesar Rp 241,71 juta, dan kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal pengadaan jalan dan jaringan pada 8 paket pekerjaan di Dinas PUPR dan dinas kesehatan. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayarann Rp 887,53 juta,” ungkap Simatupang.
Rekomendasi dari BPK, ia minta kepada Bupati Keerom agar memerintahkan kepala OPD untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja daerah.
Sedangkan untuk Kabupaten Sarmi, temuan BPK, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada dinas perhubungan dan dinas PUPR senilai Rp 305.060.700,00. Pekerjaan pada dinas PUPR, menurutnya, dilaksanakan mendahului penetapan anggaran. Penatausahaan belanja perjalanan dinas pada lima OPD sebesar Rp 1.764.550.000,00, tidak sesuai belanja riil.
“Pekerjaan pembangunan rumah rakyat tipe 36 di Pulau Uki pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman belum dilakukan pemeliharaan dan terdapat kekurangan volume sebesar Rp 96.950.863,53,” katanya.
Karena itu, rekomendasi BPK, memerintahkan kepala dinas perhubungan dan dinas PUPR untuk menarik kelebihan pembayaran kepada penyedia senilai Rp 305.060.700,00 kemudian menyetorkannya ke kas daerah. Demikian pula kekurangan lainnya agar dipenuhi dan dikembalikan ke kas daerah.
Untuk Kabupaten Jayapura, BPK melaporkan hasil pemeriksaan atas peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan dan implementasi kurikulum 2013 dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun untuk tahun 2016 sampai dengan 2019.
Temuan dari BPK, penguatan system mutu pendidikan, di antaranya Pemerintah Kabupaten Jayapura belum sepenuhnya menjalankan siklus mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi yang valid. Dinas pendidikan serta satuan pendidikan belum menindaklanjuti rekomendasi hasil penjaminan mutu sebagai acuan perbaikan mutu pembelajaran.
Rekomendasi dari BPK, menyusun program pendampingan (masukan, bimbingan dan pengawasan) dari dinas pendidikan terkait pemetaan mutu pendidikan kepada pengawas dan kepala satuan pendidikan. Memastikan tersedianya rencana aksi dari satuan pendidikan untuk perbaikan mutu pendidikan sesuai rekomendasi penjaminan mutu.
Sementara untuk Kabupaten Biak Numfor, BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan atas manajemen aset per semester 1 tahun anggaran 2019. Temuan BPK, pada aspek penggunaan, penetapan status penggunaan BMD pada 7 OPD belum dilakukan. Pada aspek pengamanan dan pemeliharaan, pengamanan fisik BMD (tanah, gedung, bangunan dan kendaraan) pada 8 OPD belum tertib. Sebanyak 217 kendaraan pada 5 OPD tidak diketahui keberadaannya. BPK merekomendasikan agar menertibkan pembukuan BMD yang terjadi sesuai ketentuan.
Sekda Kabupaten Keerom Blasius W. Sejati yang menerima LHP dari BPK, kepada wartawan menanggapi temuan BPK, mengatakan, belanja Pemerintah Keerom sudah sesuai ketentuan. Yang disampaikan BPK bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi dan diperbaiki, akan diselesaikan. Terkait penyelesaian temuan dan rekomendasi dari BPK yang memberikan waktu 60 hari, pihaknya optimis dapat menyelesaikan tepat waktu. (Frida Adriana)