Enam Kabupaten yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Perwakilan Provinsi Papua, Selasa (10/12/2019).

JAYAPURA (PB.COM) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2019, kepada 6 kabupaten kota, Selasa (10/12/2019) di Auditorium BPK.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, menyerahkan LHP kepada Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Biak Numfor dan Merauke. LHP itu, di antaranya, pemeriksaan kinerja atas efektifitas pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar tahun 2018 dan semester 1 tahun 2019 pada Pemerintah Kota Jayapura dan Kabupaten Merauke.

Untuk Kota Jayapura, terang Simatupang, tujuan pemeriksaan pemeriksaan ditunjukkan untuk menilai efektifitas pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar. Temuan signifikan BPK Perwakilan Provinsi Papua, pertama, Kota Jayapura belum menganggarkan dana kapitasi JKN dalam kegiatan peningkatan pelayanan dasar yang terukur dan belum menetapkan standar kinerjanya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang.

Kedua, usulan alokasi pemanfaatan fisik penyediaan prasarana Puskesmas, DAK nonfisik-BOK Puskesmas dan jaminan persalinan untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar belum didasarkan pada skala prioritas kebutuhan dan belum direncanakan secara optimal.

Ketiga, penatausahaan rencana pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok belum sesuai dengan pedoman dan terakhir tidak terdapat usulan permintaan droping tenaga Nusantara Sehat dan redistribusi Tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dan belum direncanakan dengan optimal.

“Rekomendasi dari BPK Provinsi Papua, instruksikan kepala dinas kesehatan untuk memerintahkan Puskesmas agar dalam merencanakan pemanfaatan dana kapitasi JKN lebih optimal dalam mengumpulkan dan memvalidasi data dan informasi yang menjadi dasar penyusunan anggaran,” tegas Simatupang.

Kedua, melakukan verifikasi atas rencana pemanfaatan BOK Puskesmas yang disusun oleh Puskesmas. Menginstruksikan Kepala BPKAD untuk menganggarkan DBH Pajak rokok untuk jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Terakhir, membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan, distribusi dan redistribusi secara tertulis.

Sementara untuk Kabupaten Merauke, temuan signifikan pertama, pengelolaan dana kapitasi. Temuan BPK, terdapat perbedaan pagu anggaran belanja yang bersumber dari dana kapitasi pada DPA dinas kesehatan dengan rencana kegiatan dan anggaran (RKA) Puskesmas tahun 2018. Pada akhir tahun 2018, terdapat belanja kapitasi yang belum dapat disahkan sebesar Rp 1.687,57 juta.

Kemudian, pengelolaan dana DAK bidang kesehatan. Temuan BPK, Pemerintah Kabupaten Merauke terlambat menyelesaikan dan memanfaatkan kegiatan pembangunan enam Puskesmas prototype yang bersumber dari DAK fisik bidang kesehatan pada tahun 2018 senilai Rp 13.719,25 juta. Dari keenam paket tersebut, lima paket telah diselesaikan di tahun 2019, dan akan dibayar di tahun 2019 menggunakan DPPA dinas kesehatan. Sementara satu paket yaitu pembangunan Puskesmas Jagebob telah diputus kontraknya di tahun 2019 dan akan dilanjutkan oleh penyedia jasa lain.

Yang lainnya, pengelolaan dana bidang kesehatan lainnya (selain kapitasi dan DAK kesehatan). “Pemerintah Kabupaten Merauke belum mengoptimalkan sisa dana Otsus bidang kesehatan tahun 2017 sebesar Rp 2.919,11 juta dan sisa dana Otsus tahun 2018 sebesar Rp 5.634,13 juta ke dalam DPPA dinas kesehatan TA 2019,” terang Simatupang.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Merauke juga belum mengalokasikan penerimaan yang bersumber dari dana bagi hasil pajak pokok TA 2018 dan 2019 masing-masing sebesar Rp 3.191,75 dan Rp 2.463,82 juta ke dalam DPA dinas kesehatan TA 2018 dan 2019.

Untuk Pengelolaan droping dari APBN dan APBD provinsi serta penempatan tenaga Nusantara Sehat. Menurut BPK, pemanfaatan barang droping kementerian kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Papua berupa vaksin belum memberikan dampak sesuai harapan dengan cakupan imunisasi dasar lengkap sebesar 58,45% dari target sebesar 90% pada tahun 2018.

Dari 25 Puskesmas Kabupaten Merauke, hanya 4 kabupaten yang berhasil melampaui target. Selain itu, pencatatan atas penerimaan dan distribusi vaksin oleh dinas kesehatan dan Puskesmas, belum tercatat secara baik sehingga menyulitkan untuk mengevaluasi efisiensi pemakaian vaksin di unit-unit terkait.

Untuk itu, rekomendasi BPK, memerintahkan kepala dinas kesehatan untuk bersama-sama kepala Puskesmas menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran Puskesmas yang bersumber dari dana kapitasi dengan pagu anggaran yang terdapat pada DPA dinas kesehatan. Melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap penggunaan dana kapitasi dengan memberikan dengan memberikan feedback dan memantau tindaklanjut dari Puskesmas. “Memerintahkan kepala dinas kesehatan untuk membuat perhitungan skala prioritas kebutuhan sebelum melaksanakan kegiatan,” tegas Simatupang.

Wali Kota Jayapura, kepada wartawan usai menerima LHP, singkat mengatakan, pihaknya akan evaluasi melalui dinas kesehatan terkait 13 Puskesmas yang ada di Kota Jayapura, yang belum optimal dalam pelayanan. (Frida Adriana)

Facebook Comments Box