JAYAPURA (PB.COM)—Plt. Direktur RSUD Jayapura drg. Aloysius Giyai, M.Kes mengatakan dalam rangka mendukung manajemen rumah sakit melakukan pembenahan dan perubahan paradigma pelayanan yang lebih berkuliatas, pihaknya meminta seluruh masyarakat Papua yang datang berobat, khususnya pasien dan keluarganya agar wajib memperhatikan peraturan rumah sakit yang sedang diterapkannya.
“Kami akan sosialisasi aturan-aturan itu selama paling kurang tiga bulan. Dan sesudah itu, jika masyarakat tetap langgar maka akan ditindak. Rumah sakit ini harus dijadikan tempat yang nyaman bagi orang sakit mengalami penyembuhan,” kata Aloysius kepada pers di Jayapura, Senin (23/12/2019).
Oleh karena itu, atas nama seluruh jajaran direksi, pegawai, dan karyawan-karyawati, Aloysius menghimbau kepada pasien, penunggu dan pengunjung rumah sakit untuk memperhatikan 10 hal sebagaimana tertuang dalam himbauan Direktur RSUD Jayapura.
Pertama, Wajib Menjaga Kebersihan Lingkungan Rumah Sakit, Dilarang Keras Merokok di Areal Rumah Sakit, Tidak Membuang Ludah Pinang Dalam Area Westafel dan Kamar Mandi Rumah Sakit, Tidak Mengotori Ruangan Perawatan, dan Tidak Membuat Gaduh Yang Mengganggu Kenyamanan Pelayanan dan Istirahat Pasien.
Kedua, Wajib Menjaga Seluruh Fasilitas dan Dilarang Keras Merusak dan Membawa Pulang Fasilitas di Ruangan Perawatan.
Ketiga, Wajib Mematuhi Jam Kunjung Pasien Yakni Siang Jam 12.00 WIT-14.00 WIT dan Sore Jam 17.00 WIT-19.00 WIT Dengan Mengenakan Kartu Tamu.
Keempat, Penunggu Yang Diperbolehkan di Ruangan Rawat Inap Maksimal Dua (2) Orang Sedangkan di Klinik Hanya Satu (1) Orang.
Kelima, Dilarang Membawa Anak-Anak Usia di Bawah Lima (5) Tahun Ke Ruangan Pelayanan Untuk Mencegah Penyebaran Infeksi.
Keenam, Dilarang Membawa Barang Berharga Selama Masa Perawatan. Dan Apabila Hilang/Rusak, Maka Tidak Menjadi Tanggung Jawab Pihak Rumah Sakit.
Ketujuh, Dilarang Membawa Senjata Tajam/Senjata Api, Minuman Keras, dan Obat-Obatan Terlarang.
Kedelapan, Untuk Ruangan IGD, Keluarga Pasien Dilarang Masuk, Kecuali Pasien Dalam Keadaaan Kritis dan Hanya Didampingi Satu (1) Orang.
Kesembilan, Penunggu/Tamu Dilarang Duduk di Tempat Tidur Pasien
Kesepuluh, Peralatan Tidur Penunggu (Tikar, Bantal) Hanya Boleh Dipergunakan Mulai Pukul 21.00 WIT s/d 05.00 WIT. Di Luar Jam Itu, Mohon Disimpan Dengan Rapi.
“Setiap pengunjung pasien harus mengenakan kartu tamu RSUD Jayapura. Jika tidak ada, keamanan akan mengambil tindakan. Karena ini juga demi kenyamanan pelayanan. Rumah sakit ini sering kehilangan. Rencanaya dua minggu lagi kami akan berlakukan satu pintu,” katanya.
Aloysius mengklaim, berdasarkan infomasi yang dihimpun dari stafnya, sejak lima bulan terakhir di masa kepemimpinannya, angka kematian di fasilitas kesehatan rujukan tertinggi di Papua itu menurun drastic.
“Biasanya dulu kadang hampir satu dua jam ada sirene ambulance keluar dari kamar jenazah. Sekarang rata-rata satu, kadang tak ada. Memang hidup dan mati kita ada di tangan Tuhan, tapi sebagai orang medis, kami yakin bahwa berkat adanya kecekatan dalam pelayanan, banyak pasien gawat bisa tertolong. Karena itu, saya ucapkan terima kasih kepada petugas medis yang berada di garda depan pelayanan,” ucapnya. (Gusty Masan Raya)