Nasarudin Sili Luli*

MESKI tidak sedikit yang mengacungi jempol terhadap OTT yang dilakukan KPK terhadap komisioner KPU, di sisi lain, KPK tengah dirongrong sikap skeptis publik terkait dengan proses pengusutan kasus yang dianggap melempem. Pasalnya, KPK seperti ‘tidak bergigi’ saat hendak menggeledah kantor DPP PDIP Perjuangan.

Penyidik KPK seolah pasrah begitu saja ketika dicegat masuk oleh petugas keamanan partai. Upaya penggeledahan oleh penyidik KPK dianggap ilegal karena tidak megantongi izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, setelah mendapat izin penggeledahan dari Dewas, penggeledahan tidak serta-merta dilakukan, tetapi baru bisa digeledah pada pekan ini. Itu berarti peluang penghilangan jejak, barang bukti amat mungkin terjadi.

Proses pemberantasan korupsi yang sesuai dengan prosedur memang sebuah keniscayaan dalam konteks penegakan hukum substantif untuk menghindari fitnah. Namun, untuk kasus seperti suap, akselerasi pengungkapan kasus untuk menghindari peminimalan jejak kejahatan menjadi sesuatu yang tak terelakkan.

Ini karena karakteristik korupsi yang sejatinya sistemis, komplikatif, bersifat jejaring, dan menggurita, yang jika dianalogikan dengan kejahatan pembunuhan, ia merupakan pembunuhan tingkat satu karena terencana dari awal (Indriati, 2014).

Sikap enggan partai untuk kooperatif terhadap langkah hukum justru bisa menjadi advertensi sikap paradoksal partai kepada publik bahwa partai belum siap dan konsisten menanggung konsekuensi moral dan hukum dari segala tindak-tanduk kadernya yang berpotensi menyimpang.

Padahal, prinsip seperti ini secara jangka panjang akan mereduksi eksistensi dan daya dukung adaptivitas organisasi terhadap situasi perkembangan yang terjadi di eksternal organisasi parpol (Ronald E Riggio, 1990).

Dalam pengalaman Indonesia, partai yang disusupi isu korupsi selalu kesulitan untuk mengembalikan supremasi elektoral dan kepercayaan publik.

Kini KPK ada di puncak eskalasi ujian lancung, persis saat berhadapan dengan kasus yang diidap partai berpengaruh. Mungkin ada benarnya, revisi UU KPK kemarin ikut memengaruhi kerja cepat KPK. Rantai birokrasi yang berbelit-belit, sembari minimnya koordinasi cepat antara Dewas KPK, komisioner, dan penyidik KPK dalam eksekusi penggeledahan objek suap seolah-olah menurunkan agresivitas dan keberanian moral tim penyidik KPK untuk bekerja profesional dan berintegritas.

Bukan Tembok Besar

Seharusnya, bukan jadi tembok besar bagi KPK jika memang KPK ingin membalikkan spekulasi miris di masyarakat, bahwa KPK periode sekarang terancam kehilangan taji pasca ditetapkannya UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Mestinya langkah pemberantasan korupsi KPK lebih determinatif, menggebrak, dan insinuatif. Terutama, saat menghadapi skandal yang dilakukan oleh komisioner lembaga sebesar KPU dan parpol penguasa.

Kita tahu, korupsi di level parpol menjadi momok yang paling menakutkan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Mengingat di sana ada unsur jual-beli dan kapitalisasi pengaruh, menerapkan korupsi dengan modus diam-diam alias tutup mulut (clandestine), dan proses normalisasi korupsi melalui rasionalisasi dan institusionalisasi korupsi (Asforth & Anand (2003).

Janji Ketua KPK Firli Bahuri untuk bekerja keras memberantas korupsi, dengan bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat (Metro Pagi Prime Time 15/1/2020), mestinya perlu dibuktikan secara konkret. KPK di bawah nakhodanya tidak boleh lagi merepetisi kerja-kerja lama eliminasi korupsi yang kerap digembosi kekuatan politik yang berafiliasi dengan rezim kekuasaan.

KPK harus berani mengungkap motif dan otak sesungguhnya di balik skandal suap PAW anggota DPR-RI dari PDIP tersebut tanpa pandang bulu. Ini penting artinya sebagai shock therapy dalam rangka ‘bersih-bersih’ di tubuh parpol.

Menurut Karstev & Ganev (2004), dalam proses pemberantasan korupsi, tidak semata fokus pada individu-individu yang korup karena memperkaya diri dari korupsi merupakan akibat sampingan dari keputusan partai politik untuk menggunakan korupsi sebagai instrumen yang diperlukan untuk memenangkan pemilu.

Semoga KPK mampu menunjukkan nyali terbaiknya. Jika tidak, publik akan makin skeptis, tidak saja pada KPK, tetapi juga pada nasib pemberantasan korupsi di Tanah Air.

*Penulis adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura, Papua

Facebook Comments Box