Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayaan Kementerian Dalam Negeri Eko Wibowo saat memukul tifa.

JAYAPURA (PB.COM) – Kementerian Dalam Negeri tahun ini akan memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawasi penggunaan dana desa.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayaan Kementerian Dalam Negeri Eko Wibowo kepada wartawan di Jayapura, Selasa (25/2/2020) usai membuka rapat kerja percepatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa dalam menopang ketahanan sosial ekonomi masyarakat yang dihadiri Asisten II Bidang Umum Sekda Papua Muhammad Musa’ad.

“Penguatan terhadap APIP sedang dilaksanakan guna melakukan pengawasan terhadap dana desa,” katanya.

Selain memperkuat APIP, Wibowo mengatakan Kementeridan Dalam Negeri juga akan memberdayakan camat, kepala distrik untuk melakukan pengawasan. “Namun untuk APIP akan ada ketentuan dan peraturan Mendagri agar supaya ada jumlah minimal yang harus dialokasi dari belanja daerah untuk APIP,” terangnya.

Ia menyebut alokasi dana desa digunakan untuk memperkuat ketahanan ekonomi pada level desa, kampung dan distrik maka penyerapan dana desa harus dipercepat melalui program-program yang sifatnya padat karya.

“Dengan harapan insfrastruktur dan kegiatan perekonomian bisa dilaksanakan dengan cepat serta dapat memperkuat daya tahan ekonomi di desa,” jelasnya.

Hal ini untuk menopang perekonomin, penyerapan harus cepat dan peredaran uang di desa juga harus bagus. Namun akuntabilitas dalam pengelolaannya harus hati-hati dan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Namun perlu diingat bahwa dana desa ini banyak juga yang mengawasi penggunaannya termasuk media dan masyarakat, jadi harus digunakan dengan baik sesuai dengan arahan yang ada sesuai musyawarah badan perwakilan desa, sesuai aspirasi masyarakat,” tandasnya.

Ia menjelaskan, tahun ini pemerintah akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 72 triliun kepada 74.953 desa di seluruh Indonesia. Dalam pengelolaan dana desa tersebut, Kementerian Dalam Negeri diberikan amanah untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.

“Sebagaimana telah dimulai sejak tahun 2015, pada tahun anggaran 2020 ini, pemerintah kembali mengalokasikan dan akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 72 triliun kepada seluruh desa di Indonesia,” katanya lagi.

Kementerian Dalam Negeri mengharapkan pemerintah daerah dan pemerintah desa memahami kebijakan pengalokasian dan percepatan penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, serta pengelolaan dan pengawasan keuangan desa.

“Sehingga, terbangun komitmen dan dukungan percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, serta tertib dan disiplin,” tambahya. (Toding)

Facebook Comments Box