JAYAPURA (PB.COM) – Terkait banyaknya informasi tentang Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang beredar di masyarakat, khususnya informasi yang tak valid dari oknum yang tak bertanggungjawab, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua mendorong Pemerintah Provinsi Papua menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses.
Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, kasus Corona atau COVID-19 menyerang segala usia dan kelas masyarakat.
Sejauh ini informasi terkait detail awal belum banyak diketahui masyarakat Papua. Banyak informasi yang simpangsiur dan menyesatkan.
Sehingga, kata Wilhelmus, Komisi Informasi Provinsi Papua mendorong badan publik, baik pemerintah maupun swasta memberikan informasi kepada masyarakat sesuai informasi yang yang dikelolanya.
Komisi Informasi Provinsi Papua juga mendukung Pemerintah Provinsi Papua yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
“Kami berharap Satgas Penanganan COVID-19 yang dibentuk ini dapat bekerja secara maksimal dan memberikan informasi yang akurat, cepat dan benar kepada publik di Papua,” kata Wilhelmus dalam rilisnya kepada media di Papua, Kamis, (19/3/2020).
Menurut Wilhelmus, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, informasi tentang virus Corona atau COVID-19 termasuk dalam kategori informasi yang wajib disampaikan secara serta merta.
“Karena itu Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban menyajikan informasi secara serta merta kepada masyarakat, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak di tanah Papua,” kata Wilhelmus.
Namun menurut Wilhelmus, identitas pasien termasuk informasi yang dikecualikan. “Tetapi jika ada kepentingan lebih besar, pemerintah berwenang memutuskan apakah tetap ditutup atau dibuka. Karena menyangkut penyebaran dalam hal ini riwayat mobilitas pasien bisa dibuka, dia pergi ke mana saja,” jelasnya.
Untuk itu, kata Wilhelmus, Komisi Informasi Provinsi Papua mengimbau kepada Dinas Kesehatan Provisi Papus selalu memberikan informasi perkembangan kasus Corona atau COVID-19 setiap hari kepada masyarakat.
“Sekaligus mendorong Satgas Penanganan COVID-19 untuk menyebarluaskan informasi nomor kontak yang bisa dihubungi apabila ada warga yang terindikasi atau terduga terserang virus Corona atau COVID-19, termasuk informasi yang memadai yang disediakan badan publik. Kepada masyarakat Papua tetap beraktifitas dengan tenang, tidak panik dan jaga kebersihan,” terang Wilhelmus. (Toding)
Facebook Comments Box