JAYAPURA (PB.COM)—Pemerintah Provinsi Papua akan memotong uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sebesar 50 persen untuk membantu penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19.
“Jadi memang ada kebijakan di Pemprov Papua, dimana TPP kita hanya bayar setengah atau 50 persen,” kata Penjabat Sekda Papua Ridwan Rumasukun kepada wartawan di Jayapura.
Ia mengaku refocusing atau pemfokusan ulang terhadap dana TPP ASN tersebut berlaku sampai April ini.
“Mudah-mudahan kita bisa refocusing untuk hal itu, sementara sampai bulan April ini,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan selama ini pembayaran TPP dilihat dari kinerja dan kehadiran, sementara saat ini pegawai hanya kerja dari rumah.
“Itu dibagi dalam kinerja dan kehadiran kalau kita tidak hadir atau kerja dari rumah kan bayarnya yang di rumah, sementara kalau kita hadir bayarnya 100 persen,” tandasnya.
Untuk diketahui, jumlah kumulatif kasus Covid-19 di Papua kian meningkat. Sejak penyebaran wabah Corona masuk Papua dimulai dengan ditemukannya 1 pasien positif pertama kali di RSUD Merauke pada 22 Maret 2020, hingga Kamis (10/04/2020) siang, data yang ada di Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua menunjukkan ada 48 warga sudah dinyatatakan positif dimana sudah ada 7 orang yang meninggal, yakni 3 di Kota Jayapura, 3 di Timika dan 1 di Kabupaten Jayapura.
Kabar baiknya, sudah ada 7 orang sudah dinyatakan sembuh, 34 orang sedang dalam perawatan, sementara jumlanh Pasien DalamPengawasan (PDP) sebanyak 60 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 3.087 orang.
Pemerintah Provinsi Papua pun secara resmi telah menaikkan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat terhitung mulai tanggal 9 April sampai 6 Mei 2020.
“Kami minta masyarakat mengikuti himbauan dan protokol kesehatan. Sebab kunci penyebaran virus ini ada di masyarakat,” ujar Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM kepada pers Rabu (08/04/2020), usai melakukan pertemuan Forkopimda Papua di Gedung Negara, Jayapura. (Toding)