JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memberi warning kepada Kabupaten Mimika agar segera menutup akses penerbangan.
Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil kebijakan dengan membuka akses transportasi udara melalui surat yang ditandatangani oleh Bupati Mimika Eltimus Omaleng tertanggal 9 April 2020.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika harusnya melakukan koordinasi ke Pemerintan Provinsi Papua terkait pembukaan akses penerbangan beberapa hari lalu.
“Saya mau tegaskan bahwa bencana (penyebaran covid-19) ini bukan bencana yang hanya terjadi di Kabupaten Mimika, tetapi bencana ini terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia,” katanya kepada wartawan di Gedung Negara, Rabu (22/4/2020).
Artinya, semua kabupaten kewenangannya ditarik oleh provinsi sehingga saat provinsi mengeluarkan aturan maka kabupaten/kota harus mematuhi. “Jadi, kewenangan untuk memberikan ijin penerbangan harus melalui prosedur yang berlaku yaitu harus ada persetujuan dari provinsi,” jelas Klemen.
Ia menekankan bahwa pemerintah provinsi adalah perwakilan pemerintah Indonesia di daerah. “Sudah jelas bahwa penutupan akses transportasi udara, laut, dan jalan pintas berlaku hingga 24 April 2020 dan hari ini akan diperpanjang hingga 6 Mei 2020. Ini yang harus diikuti oleh kabupaten dan kota di Papua,” ujarnya.
Kata Klemen, kalau ada hal-hal yang emergensi di kabupaten dan kota di Papua harusnya bupati atau wali kota berkoordinasi atau meminta ijin ke provinsi. “Saya minta penerbangan tersebut adalah penerbangan terakhir dan saya minta juga bahwa Pemda Mimika harus patuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Papua,” tegasnya lagi. (Toding)