Kesepakatan perpanjangan Tanggap Darurat ditandatangani Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM setelah melakukan pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda) di Gedung Negara, Selasa (5/5/2020).

JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Papua selama 28 hari atau dua kali masa inkubasi terhitung mulai tanggal 7 Mei hingga 4 Juni 2020.

Kesepakatan perpanjangan ini dilakukan setelah Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM melakukan pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda) di Gedung Negara, Selasa (5/5/2020) yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Jayapura Rustam Saru dan Bupati Keerom Muhammad Markum dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua.

“Mengingat masa tanggap darurat pencegahan, dan penanganan Covid-19 akan berakhir tanggal 6 Mei 2020 serta secara epidemiologi, kasus Covid-19 di Papua masih tinggi maka dilakukan perpanjangan tanggap darurat,” kata Klemen Tinal.

Menurutnya, langkah perpanjangan ini diambil mengingat laju penyebaran Covid-19 terus mengalami peningkatan, dimana status terakhir meningkat  247 kasus. “Puji Tuhan secara data dan fakta di lapangan kita menurun secara drastis dari 960 persen lalu minggu berikutnya turun 169 persen dan hari ini 131 persen,” jelasnya.

Sementara untuk perpanjangan pembatasan akses kapal penumpang di pelabuhan dan bandar udara tetap dilakukan, sebab status penyebaran Covid-19 terus meningkat drastis. “Otomatis tetap dilakukan, karena kita melihat status meningkat,” tambahnya. (Toding)

Facebook Comments Box