JAYAPURA (PB.COM)—Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua, mulai hari ini, Senin (18/05/2020) resmi memberlakukan aturan pembatasan aktivitas bagi seluruh warganya hanya sampai Pkl. 14.00 WIT atau jam dua siang. Pembatasan yang akan dilakukan selama dua pekan ini mengharuskan semua aktivitas baik perkantoran pemerintah/swasta dan aktivitas ekonomi seperti pasar, toko dan supermarket harus berhenti, termasuk pelintasan warga di jalan raya.
Di hari pertama pembatasan, tampak ratusan warga yang masih melanggar kebijakan ini di jalan raya. Hal ini terlihat dari sejumlah foto yang beredar di whatsapp group (WAG). Foto itu menampilkan puluhan warga sedang antri menghadapi pemeriksaan aparat kepolisian yang berjaga di beberapa titik blokade.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jayapura Kota Ajun Komisaris Jahja Rumra membenarkan pihak kepolisian menindak sejumlah besar warga yang melanggar aturan ini di beberapa titik.
“Ada 16 titik blokade di Kota Jayapura. Mereka yang melanggar, memang kita tindak, tahan mereka di situ sampai malam baru kita lepas, biar warga ada kesadaran. Tetapi kita tetap mengedepankan pendekatan humanis dan memberi arahan untuk membuka wawasan bahwa warga harus sudah ada di rumah dan tidak boleh berkeliaran di jalan, virus ini berbahaya,” kata AKP Jahja Rumra saat dikonfirmasi papuabangkit.com melalui telepon seluler, Senin (18/05/2020).
Menurut Jahja, khusus untuk pegawai atau karyawan perkantoran baik negeri, BUMN atau swasta, tenaga kesehatan, dan TNI/Polri, pihaknya akan mengizinkan untuk melintas kembali ke rumah sepulang kerja, dengan catatan harus memiliki surat keterangan dari kantor.
“Tapi kalau masyarakat biasa, tetap kita tindak kalau di atas jam dua siang masih melintas di jalan raya. Karena jam dua itu harus kita blok, jalan harus lengang sampai esok pagi. Tujuannya agar semua orang harus sudah ada di rumah agar terhindar dari virus,” tegasnya.
Ada 16 titik blockade di Kota Jayapura meliputi Distrik Jayapura Utara (Lapangan Mandala, Pertigaan Dok II, Overtome dan Pertigaan Varian), Distrik Jayapura Selatan (TL Hamadi Pantai, Simpang PTC Entrop dan Pos Kambu), Distrik Heram (Denzipur dan Batas Kota), Distrik Abepura (Simpang Tanah Hitam, TL Brimob, Winner dan Lapangan Trikora), dan Distrik Muara Tami (Holtekamp dan Batas Keerom).
Berdasarkan data Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, hingga Minggu (17/05/2020), warga di Papua yang positif terinfeksi virus corona sebanyak 436 orang, dimana 323 pasien sedang dalam perawatan, 106 dinyatakan sembuh dan 7 orang meninggal dunia.
Sementara untuk Kota Jayapura, kasus Covid menembus angka 136, dimana 109 pasien tengah dalam perawatan, 24 sembuh dan 3 orang meninggal. (Gusty Masan Raya)