Kepala Badan Pengelolaa Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPPKLN) Provinsi Papua Suzana Wanggai memimpin rapat bersama pihak terkait, membahas WNI yang dipulangkan karena di-PHK di PNG.

JAYAPURA (PB.COM) – Dalam waktu dekat sekitar 35 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Papua Nugini (PNG) akan kembali ke Indonesia.

Kepala Badan Pengelolaa Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPPKLN) Provinsi Papua Suzana Wanggai kepada wartawan di Jayapura, Selasa (16/6/2020) mengungkapkan penerimaan tenaga kerja WNI yang kerja di PNG sudah berapa kali dilakukan.

“Seperti yang telah berjalan selama ini, ini bukan baru kali, ini kesekian kali kita terima WNI yang kembali ke Indonesia,” kata Suzana Wanggai.

Ia menjelaskan, WNI yang akan kembali ke Indonesia akibat PHK karena Covid-19 dan ada yang sudah selesai masa kerjanya di PNG.

“Kita terima, namun sesuai dengan aturan yang sudah kita sepakati, tentu komunikasi dengan dua pemerintah darI atas sampai di bawah,” ucapnya.

Lanjutnya, WNI yang akan kembali tersebut sebagaimana surat edaran perlu ada pemeriksaan covid-19 terlebih dahulu. “Tes Rapid kita harus dapat, kemudian saat masuk nanti harus diperiksa lagi oleh petugas KKP,” katanya lagi.

Suzana menambahkan, WNI ini di-PHK karena dampak covid. Seluruh dunia juga mengurangi pekerja, salah satunya pekerja dari Indonesia akibat dampak covid ini. (Toding)

Facebook Comments Box