JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) melalui relaksasi kontekstual Papua tahap kedua yang berlaku hingga dua pekan ke depan (14 hari) atau sampai 3 Juli 2020.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM kepada wartawan usai melakukan pertemuan Forkompida di Jayapura, Kamis (18/6/2020) mengaku kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah melakukan relaksasi konstektual Papua tahap kedua.
“Secara umum kita sudah sangat baik bekerja bersama-sama, sehingga kita bisa menekan yang tadinya sampai pada 3,8 persen hari ini kita lihat turun menjadi 1,2 persen,” kata Klemen Tinal.
Menurutnya untuk menurunkan angka pandemic Covid-19 selama 14 hari ke depan, bupati/wali kota bersama Pemprov harus bekerja dengan sungguh-sungguh.
“Kalau ini bersama-sama bisa kita turunkan dan kemudian berjalan dengan baik, maka kurvanya kita harapkan semua bisa kembali new normal,” katanya lagi.
Pada kesempatan tersebut, Wagub mengingatkan bahwa new normal dan normal tidak sama. Dimana sampai saat ini Papua belum masuk tahap new normal bahkan normal karena kurva angka Covid-19 belum turun atau masih datar di bawah satu persen.
“Kalau dari satu turun dan mendatar itu baru kita sebut new normal, tapi kalau kurva turun sampai nol itu namanya bormal sama seperti sebelumnya,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk relaksasi tahap kedua ini setiap daerah bisa mengatur penerbangan seperti di Merauke penerbangan bisa dua kali dalam satu minggu. “Namun dengan kriteria dan prossedur tetap mengikuti protokol kesehatan,” ucapnya.
Disinggung mengenai banyaknya warga yang berbondong bondong ke pantai akhir-akhir ini, Klemen Tinal bahwa masyarakat yang ingin ke tempat objek wisata seperti pantai tidak boleh lebih dari empat orang.
“Tidak boleh lebih dari empat orang, Satpol PP dan Polisi daerah masing akan memastikan, tidak boleh ke pantai kumpul-kumpul, apalagi kumpul-kumpulnya terlalu rapat. Kita akan lebih tegas,” tegasnya.
Sementara mengenai jam aktivitas warga, tetap seperti relaksasi tahap pertama yakni dari pukul 06.00 Wit sampai 17.00 Wit untuk masyarakat umum dan tempat usaha sampai pukul 18.00 WIT.
“Namun kembali pada kebijakan bupati/walikota, kita minta pemerintah kabupaten/kota berpikir bahwa ini nanti bukan tugas polisi pada jam aktivitas tersebut tetapi tugas pemerintah dalam hal ini Satpol PP, sementara aparat kepolisian hanya bertugas membantu dalam melakukan pengawasan,” tambahnya. (Toding)