JAYAPURA (PB.COM) – Sejak Pemerintah Provinsi Papua menerapkan penutupan akses penerbangan dan kapal laut sekitar tiga bulan akibat pandemi Covid-19, menyebabkan sejumlah warga dari luar Papua terjebak di Papua.
Namun setelah pembukaan akses penerbangan dan kapal laut, warga yang terjebak lockdown tersebut diperbolehkan pulang. Tetapi kemudian beredar surat pernyataan bagi masyarakat yang ingin keluar Papua harus membuat surat pernyataan bersedia tidak akan kembali ke Papua dalam kurun waktu satu tahun.
Menurut Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM bahwa surat pernyataan tersebut khusus bagi warga yang tidak beridentitas (KTP) Papua.
“Kalau dia tidak ber-KTP Papua terus mau pulang ke kampung halamannya karena sudah selesai bekerja di Papua selama terjebak di Papua, kita katakan boleh pulang tetapi tidak boleh balik minimal satu tahun sampai normal di Papua,” katanya.
Ia mengaku Pemprov Papua tidak mengusir atau menyuruh pulang warga yang tak beridentitas Papua. Jika orang tersebut ingin tinggal di Bumi Cenderawasih, tidak ada masalah.
“Kita tidak mengusir orang atau suruh pulang keluar dari Papua, ini jangan sampai salah. Namun bagi warga tidak ber-KTP Papua yang kebetulan terjebak di Papua seperti pekerja Venue PON jika mau pulang, silakan tetapi menandatangani surat pernyataan,” ujarnya.
Namun warga yang ingin pulang ke daerah asalnya harus mengikuti syarat yang ditetapkan Pemprov Papua melalui Tim Gugus Tugas Covid-19. (Toding)