Warga Merauke pada Minggu (21/06/2020) pagi mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Papua di Jalan Raya Abepura Kotaraja untuk mengikuti Rapid Test sebagai syarat untuk pulang ke Merauke.

 

JAYAPURA (PB.COM)Sebanyak 300-an warga Kabupaten Merauke, Papua yang terjebak di seputaran wilayah Jayapura akibat kebijakan pembatasan penerbangan, baik itu di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke hadir di Jayapura untuk memfasilitasi kepulangan mereka, terutama dalam pengurusan persyaratan administrasi.

Sudah tiga bulan lebih, sejak Pemerintah Provinsi Papua per 26 Maret 2020 secara resmi menutup bandara dan pelabuhan di Papua guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, warga Merauke ini pun tinggal menumpang di rumah keluarga mereka.

Pada Minggu (21/06/2020) pagi, sekitar 80-an orang dari antaranya mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Papua di Jalan Raya Abepura Kotaraja. Mereka hendak mengikuti Rapid Test karena mendapat informasi adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang membuka secara resmi penerbangan antardaerah di Papua mulai 22 Juni 2020.

Warga Merauke yang datang Rapid Test tapi batal karena perubahan jadwal penerbangan.

 

“Kami datang pagi ini ke Kantor Dinas Kesehatan Papua mau Rapid Test, tapi kami dengar informasi bahwa Pesawat masuk ke Merauke dari Jayapura tanggal 26 Juni. Jadi batal Rapid Test. Harapan kami, Pemerintah Daerah Merauke bisa hadir bantu kami,” kata Antonius Wanggai kepada papuabangkit.com.

Antonius yang juga Kepala Suku Kepulauan Yapen di Merauke itu sangat ingin pulang bertemu keluarga yang ditinggalkannya tiga bulan lebih ini. Ia mengisahkan, pernah di tanggal 6 Juni 2020, pihaknya bersama 300-an warga Merauke yang lain melakukan Rapid Test difasilitasi anggota DPR Papua Dapil Merauke, Fauzun Nihayah.

“Tapi setelah itu yang berangkat cuma tiga orang. Kepala Sekolah SMP YPK yang urus kami sudah pulang tinggalkan kami dengan dua orang lain. Semua kami rata-rata tinggal di rumah keluarga. Saya di Dok VIII. Ini ada yang di Keerom, Sentani. Kami dengar pengurusan surat keterangan izin jalan dari Provinsi itu makan waktu lama. Kami begini banyak, makanya kami mohon perwakilan Pemda bisa hadir di sini bantu kami,” kata Antonius.

Sementara itu, Fitri Dewi Eriska salah seorang Ibu RT, mengaku dirinya sudah tiga bulan ini tinggal menumpang di rumah keluarganya di Keerom. Ia merasa nasibnya dan teman-teman yang lain terkatung-katung dengan kebijakan pembatasan penerbangan yang berubah-ubah ini.

“Tiap kali ada informasi bahwa bandara mau dibuka, kami mau turun dari Keerom urus surat-surat, dan ikut Rapid Test. Tiap kali turun, kami sewa mobil Rp 800 ribu. Kasihan kami rakyat biasa saja,” kata Fitri.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Papua dr Aaron Rumainum, M.Kes mengatakan Rapid Test yang digelarnya bagi warga Merauke hari ini dibatalkan. Sebab berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke, Pesawat Garuda dan Lion mulai terbang ke Merauke melalui Jayapura tanggal 26.

“Jadi tanggal 24 baru kita lakukan Rapid Test. Nah sekarang yang mereka keluhkan adalah bagaimana mengurus surat keterangan izin jalan dari Provinsi Papua, dalam ini Sekda Papua. Tak ada yang koordinir mereka sementara proses di sana lama. Kalau Rapid Test ya satu jam selesai. Kami harap Pemda Merauke bisa bantu warganya seperti yang dilakukan oleh Pemda Yapen dan Biak kali lalu,”ujar Aaron yang juga Wakil Jubir Satgas Covid Provinsi Papua ini.

Mestinya Pemprov Papua Tak Persulit

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Merauke, dr Neville Muskita dikonfirmasi papuabangkit.com via telepon seluler belum memastikan akan memenuhi pemintaaan warga Merauke yang terjebak di Jayapura itu sebab itu bukan wewenangnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Merauke, dr Neville Muskita mendampingi Bupati Merauke Frederikus Gebze saat memberi keterangan pers, Kamis (18/06/2020) di Merauke.

 

Tetapi Neville memastikan bahwa saat ini pihak Gugus Tugas Covid-19 sedang membuat aplikasi bernama SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) yang akan mempermudah pelayanan bagi warga Merauke yang melakukan perjalanan keluar masuk negeri Anim Ha itu. Jika sudah jadi, splikasi ini dapat diunduh di Android.

“Saya baca persyaratan terkait ijin jalan dari Pemprov. Kalau seperti itu memang ribet dan pasti waktunya juga lama. Oleh sebab itu, bila aplikasi SIKM nanti sudah jadi, artinya masyarakat Merauke yg ada di luar Merauke bisa akses SIKM dari Satgas Kabupaten Merauke. Yang berarti mereka diijinkan pulang sehingga tinggal kebijakan Satgas setempat, apakah memungkinkan bila masyarakat Merauke yabg telah mendapat ijin pulang via aplikasi tersebut tidak perlu lagi surat ijin jalan dari satgas setempat agar tidak ribet,” dr Neville via pesan whatsapp yang diterima papuabangkit.com, Minggu siang.

Neville yang juga adalah Plt. Kepala Dinas Kesehatan Merauke ini menyoroti tentang sulitnya mengurus surat ijin keluar di Provinsi Papua, sebagaimana disoroti warga Mereuke yang mau pulang itu.

“Singkatnya, kenapa dibikin ribet, toh Satgas atau Pemda sudah izinkan mereka pulang kok di tahan-tahan. Kan malah menambah beban di sana. Belum lagi kalau mereka tertular Covid misalnya, apakah nggak merepotkan diri sendiri,” pesan Neville.

Neville menegaskan berdasarkan Surat Edaran Bupati Merauek Nomor 440/2520 tertanggal 15 Juni 2020 tertera beberapa persyaratan bagi para penumpang yang akan masuk ke Kabupaten Merauke, wajib memenuhi beberapa hal. Di antaranya, melakukan pemeriksaan Rapid Test pada tempat yang sudah ditentukan oleh Dinas Kesehatan setempat, mengurus Surat Keterangan Izin Jalan  yang dikeluarkan oleh tim Satgas/Gugus Tugas Covid-19 setempat, dan menunjukkan Surat Keterangan Izin Jalan saat kedatangan.

Surat Edaran Bupati Merauke

 

“Walaupun mereka yang datang sudah Rapid Test non reaktif, tetap saat mereka tiba di Merauke, kami wajibkan mereka karantina mandiri selama 14 hari. Kami akan pantau mereka, kalau ada tanda atau gejala sakit Covid ya kita pindahkan ke karantina pusat,” tegasnya.

Sementara itu, untuk warga di Merauke yang hendak melakukan perjalanan keluar Merauke, pihaknya menyediakan Rapid Test berbayar dengan harga berbeda di setiap faskes.

“Kita sudah susun tarifnya tinggal ditandatangan, untuk Puskesmas dan rumah sakit harga periksa Rapid Test Rp 375 ribu per orang, sedangkan untuk klinik swasta sekitar Rp 475 ribu,” katanya. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box