Penumpang berinisial IP (39) saat naik di pesawat Trigana untuk pulang kembali ke Sentani, Selasa (14/07/2020)

 

JAYAPURA (PB.COM)Pemerintah Kabupaten Yahukimo memulangkan salah seorang penumpang Trigana Air Service yang masuk ke Yahukimo, Selasa (14/07/2020) karena tidak mengantongi Surat Izin Masuk dari Pemda Yahukimo.

“Tadi siang, ada penumpang dari Kendari dengan tujuan akhir Yahukimo, ditemukan Tim Gugus Tugas Covid Yahukimo di Posko Bandara Nop Goliat Dekai, tidak memiliki dokumen surat izin masuk. Kalau surat Rapid Test-nya memang negatif dan masih berlaku. Akhirnya kita putuskan pulangkan dia ke Sentani dengan Trigana,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Yahukimo, Elai Giban, SE.MM kepada papuabangkit.com melalui telepon seluler, Jumat (14/07/2020).

Menurut Elai, penumpang laki-laki berinisial IP (39) ini adalah seorang pedagang yang  memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yahukimo beralamat di Jalan Sosial, Dekai. Ia berangkat dari Kendari dan melewati tiga kota bandara yakni  Makassar, Cengkareng dan Sentani.

“Dia bisa masuk lagi asalkan mengurus Surat Izin Masuk dari Pemda Yahukimo, barulah bisa masuk. Jadi bukan hanya dia, semua yang ber-KTP Yahukimo selain syarat hasil Rapid Test, juga mengantongi Surat Izin Masuk. Bagi yang sudah punya Rapid Test Negatif, maka Pemda Yahukimo keluarkan izin masuk agar bisa terbang. Ini benar-benar kecolongan dari pihak Trigana Air. Semoga ke depan tidak terulang lagi,” ujar Elai.

Kebijakan tegas ini, kata Elai, bertujuan agar di masa relaksasi kontekstual menuju New Normal, status zona hijau Kabupaten Yahukimo terkait Covid-19 tetap dijaga dan dipertahankan. Sejauh ini, pemerintah setempat hanya mengizinkan warga ber-KTP Yahukimo yang bisa mendapatkan Surat Izin Masuk.

“Sementara yang tidak punya KTP Yahukimo, kami tidak perkenankan masuk, mau dia dari luar Papua, dari Jayapura, Wamena, Timika atau Asmat, tidak bisa masuk. Apalagi mereka yang datang untuk melakukan pendulangan emas di wilayah Seradala,” tegasnya.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Yahukimo, Elai Giban, SE.MM (foto: suarapapua.com)

 

Dalam upaya memperketat pergerakan orang masuk Yahukimo, Elai juga meminta agar KP3 Laut di Timika, Asmat dan Merauke memperketat lagi pengawasan terhadap crew kapal barang yang keluar menuju Yahukimo. Sebab beberapa kali pihak Gugus Tugas menemukan adanya penumpang yang masuk melalui kapal barang itu tanpa mengantongi surat izin.

“Kita hanya izinkan ABK yang masuk, tetapi harus dengan Surat Kesehatan dan Surat Izin Masuk. Kami tidak izinkan penumpang masuk dengan kapal. Kapal hanya untuk memuat barang,” kata Giban yang juga Asisten II Setda Bidang Pembangunan dan Ekonomi Kabupaten Yahukimo ini. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box