Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan tim Dir Narkoba Polda Papua.

JAYAPURA (PB.COM) – Direktorat Narkoba Polda Papua, Jumat (17/7/2020) dini hari menangkap pelaku pengguna narkoba jenis sabu, di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, penangkapan pelaku berinisial SS setelah anggota mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu.

Awalnya, Kamis (16/7/2020) Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua mendapat informasi bahwa di daerah Kampung Harapan Sentani, Kabupaten Jayapura sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua melakukan penyelidikan  di sekitar Kampung Harapan.

Tim kemudian melihat pelaku melintas berboncengan dengan salah satu rekannya, kemudian anggota opsnal mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi pelaku mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumah.

Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua melakukan pemeriksaan di rumah pelaku dan mendapatkan 1 plastik supermie kare ayam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku ditemukan 18  bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 18  plastik sedotan warna putih, 1  bungkus plastik indomie kare ayam, 1  unit hp oppo warna hitam merah.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Dit Narkoba Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut dan dijerat Pasal 112 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Toding)

Facebook Comments Box