JAYAPURA (PB.COM) – Dalam rangka memeriahkan peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-75, masyarakat diminta memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di rumah mulai 1-31 Agustus 2020.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahateraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa’ad keada wartawan di Jayapura, Senin (10/8/2020) mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai agen perubahan wajib menyampaikan kepada masyarakat agar memasang umbul-umbul dan bendera merah putih.
“ASN sebagai agen perubahan, kita dituntut harus menjadi ujung tombak kepada keluarga dan lingkungan masing-masing untuk memeriahkan HUT RI dengan memasang bendera merah putih,” kata Musa’ad.
Musa’ad nengajak seluruh pihak, mulai dari unsur pemerintah sampai masyarakat untuk menyemarakkan HUT RI.
“Para pejuang telah berjuang mempertahankan negara ini, hari ini kita generasi penerus hanya diminta mengibarkan bendera merah putih di rumah masing-masing, di kantor, atau tempat kegiatan,” terangnya.
Tahun ini, upacara peringatan detik-detik HUT RI dipusatkan di halaman kantor gubernur. Tahun sebelumnya dilakukan di Stadion Mandala.
“Upacara peringatan HUT RI nanti tetap mematuhi protokol kesehata, peserta upcara pun nantinya akan dibatasi seperti dari ASN hanya akan dihadiri perwakilan,” tandasnya.
Musa’ad mengungkapkan, pada saat detik-detik peringaran Proklamasi nanti, seluruh aktivitas dihentikan dan berdiri tegak dengan sikap sempurna. “Ini adalah bentuk penghargaan terhadap pejuang, dimana saja kita berada harus mengambil sikap sempurna,” ujarnya. (Toding)