Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM

JAYAPURA (PB.COM) – Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM mengaku belum mengetahui secara pasti Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua.

“Saya sendiri belum tahu soal SK Presiden tetapi sementara ini kan sudah ada Penjabat Sekda,” tegasnya kepada wartawan di Gedung Negara, Kamis (5/11/2020) usai melantik pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Menurutnya, Keppres penetapan Sekda defenitif Papua tersebut tidak mempengaruhi aktivitas birokrasi di lingkungan Sekda Papua. “Artinya proses kegiatan dan aktivitas di Sekretariat Daerah Papua berjalan biasa saja, tidak ada hal-hal yang terganggu,” tegasnya.

Ia menjelaskan jabatan Sekda merupakan jabatan tertinggi pada birokrasi pemerintahan dan merupakan jabatan publik, dimana Sekda ibarat manajer yang mengorganisir seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi jabatan Sekda lebih berfungsi internal kedalam birokrasi dan semua normative,” terangnya.

Wagub mengajak semua pihak agar mengikuti proses yang berjalan, sebab jabatan Sekda tidak sama dengan jabatan bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Jadi kita ikuti saja, jangan kita samakan Sekda dengan bupati, gubernur dan wakil Gubernur, kalau itu jabatan politik yang bertanggungjawab langsung kepada masyarakat. Jadi kita ikuti dengan baik supaya yang terbaik untuk kita di Papua yang bisa dihasilkan,” ucap Wagub.

Ia melanjutkan, Papua ingin menunjukkan pada Indonesia bahwa pulau paling Timur tersebut benar-benar taat hukum, taat asas sehingga menjadi contoh untuk Indonesia. “Jangan sampai main lain, latihan lain,” tegasnya lagi.

Sebelumnya telah beredar surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 159/TPA tahun 2020 tentang penetapan Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet RI, Farid Utomo. (Toding)

Facebook Comments Box