Ilustrasi kampenye selamatkan jurnalis.

 

JAYAPURA (PB.COM)—Jurnalis senior Papua, Victor Mambor mengalami intimidasi dan teror pada Rabu (21/04/2021). Berdasarkan data kronologis kejadian, mobil Isuzu DMax (Double Cabin) milik Victor yang diparkir di tepi jalan di samping rumahnya didapati telah dirusak oleh orang pada dini hari, diperkirakan antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WIT.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, Lucky Ireeuw dalam keterangan pers yang diterima redaksi papuabangkit.com mengatakan, kejadian teror ini membuat kaca depan mobil milik Pemimpin Umum Tabloid Jubi itu rusak. Diduga, mobil dipukul dengan benda tumpul hingga retak. Kaca mobil sebelah kiri yaitu kaca depan dan belakang, juga hancur diduga dipukul dengan benda tajam. Selain itu, pintu depan dan belakang mobil sebelah kiri dicoret-coret dengan cat pilox berwarna orange.

“Tindakan teror dan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan Indonesia. Karena itu, AJI  Jayapura mengecam tindakan teror dari para pelaku terhadap pekerja pers seperti Victor,” tegas Lucky.

Menurut Lucky, teror yang dialami Victor Mambor kemungkinan besar terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu. Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya, yakni serangan melalui digital, doxing, dan penyebaran flayer di media sosial yang kontennya menyudutkan Tabloid Jubi maupun Victor Mambor, mengadu domba, dan tuduhan untuk mengkriminalkan media maupun pribadi Victor.

“Atas kejadian yang dialami rekan kami Victor Mambor, maka AJI Jayapura menyatakan beberapa poin yang menjadi sikap kami. Pertamatama, kami mengecam keras tindakan teror dan intimidasi yang dilakukan terhadap Victor Mambor dan Tabloid Jubi dan meminta siapapun yang melakukannya untuk segera menghentikannya,” kata Lucky yang juga Pemimpin Redaksi Harian Cenderawasih Pos, Jayapura ini.

Pemimpin Umum Tabloid JUBI Victor Mambor saat memberikan laporan polisi.

 

Kedua, AJI Jayapura juga meminta Kapolda Papua Irjen. Pol. Mathius Fakhiri dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya. Ketiga, AJI Jayapura mngimbau kepada semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima dalam merespon sesuatu terkait pemberitaan pers.

“Aktivitas pers yang dilakukan Tabloid Jubi dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di dalamnya telah diatur jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan bisa menyampaikan “Hak Jawab” dan jika belum puas bisa dilanjutkan dengan mengadukan kepada Dewan Pers,” tegas Lucky.

Keempat, AJI Jayapura mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua. Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Kelima, AJI Jayapura menegaskan bahwa jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat. Meskipun, berita yang dihasilkan jurnalis mendatangkan kebencian dari pihak tertentu. Seperti pepatah Latin menyebutkan veritas odium paret atau kebenaran yang melahirkan kebencian.

“Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers , sekali lagi kami ingatkan, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan di media massa, hendaknya ia menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya,” tutup Lucky. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box