Ilustrasi Work From Home era Pandemi Covid-19

JAKARTA (PB.COM)—Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. Instruksi ini menjadi upaya pencegahan untuk menekan laju penularan COVID-19 paska Idul Fitri yang disertai penemuan varian-varian baru.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya. Dan yang ditekankan, bagi sektor perkantoran karena berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan berisiko penularan.

“Penting untuk diingat, pada saat WFH ( work from home ) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya,” ujarnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (17/06/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pada sektor perkantoran ini, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50%.

Sementara, pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah  tatap muka sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah saja. Lalu, penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kenenterian Pendidikan, Riset dan Teknologi. Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan dibatasi maksimal 50%.

Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 13 Tahun 2021. Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah. Untuk zona merah, pada kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

Untuk itu masyarakat diminta mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah demi mencegah penularan.

“Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan,” pesan Wiku.

Menurut Wiku, perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia minggu ini sangat tidak diharapkan. Karena data per 13 Juni 2021, menunjukkan angka kenaikan kasus nasional meningkat sebesar 38,3% dibandingkan minggu sebelumnya. Kenaikan minggu ini masih bersumber dari kegiatan-kegiatan periode libur Idul Fitri lalu, seperti silaturahmi hingga arus mudik dan balik lebaran.

Ia mengatakan, kenaikan minggu ini signifikan dibandingkan minggu sebelumnya. Dengan kenaikan tertinggi berada di DKI Jakarta mencapai 7.132 (5.804 vs 12.936), diikuti Jawa Tengah naik 4.426 (6.026 vs 10.452), Jawa Barat naik 2.050 (7.129 vs 9.179), DI Yogyakarta naik 973 (1.595 vs 2.568) dan Jawa Timur naik 939 (1.794 vs 2.733).

Di samping angka kasus, kenaikan juga terjadi pada angka kematian minggu ini. Kenaikannya mencapai 4,9%. Jawa Timur tertinggi naik 43 (175 vs 218), Sumatera Utara naik 25 (33 vs 57), Aceh naik 24 (39 vs 63), DI Yogyakarta 13 (43 vs 56) dan Sumatera Utara naik 13 (22 vs 34).

“Kenaikan angka kematian nasional tidak dapat ditolerir. Angka ini meskipun kecil, namun tidak dapat ditolerir. Karena seharusnya angka kematian dapat terus ditekan setiap minggunya,” tegas Wiku.

Disamping itu, yang cukup tidak diharapkan lagi ialah menurunnya angka kesembuhan minggu ini. Penurunannya sebesar 6,9% yang mana seharusnya ketika angka kasus meningkat, angka kesembuhan harus terus naik.

Meski demikian, Satgas mengapresiasi pada 5 provinsi yang tetap berupaya meningkatkan angka kesembuhannya. Kelimanya ialah Jawa Tengah naik 2.029 (2.937 vs 4.606), DKI Jakarta naik 2.200 (4.705 vs 6.905), Kepulauan Riau naik 1.956 (834 vs 2.790), Jambi naik 489 (333 vs 822) dan DI Yogyakarta naik 429 (1.073 vs 1.502).

Perkembangan minggu ini patut diwaspadai dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat diminta jangan lengah meskipun terjadinya penurunan kasus seperti yang terjadi pada Februari 2021. Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan harus terus diterapkan dalam keseharian. Karena masyarakat tidak akan pernah tahu kapan akan tertular selama pandemi masih ada.

“Kenaikan minggu ini menunjukkan bahwa COVID-19 masih ada. Dan pandemi masih nyata dihadapan kita. Keadaan ini menjadi pengingat untuk meningkatkan semangat dalam disiplin protokol kesehatan dimanapun berada. Untuk itu, waspada menjadi kunci penting mencegah,” pungkas Wiku. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box