Kartu nama pasangan nomor 1 Pilkada Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil (sumber: facebook)

 

JAYAPURA (PB.COM)—Masyarakat  Kabupaten Yalimo, Papua, yang mendukung pasangan Erdi Dabi, S.Sos dan Jhon W. Wilil, A.Md.Par secara tegas tetap menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 29 Juni 2021 yang memerintahkan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) kali kedua dan mendiskualifikasi calon bupati yang diusungnya dari peserta Pilkada.

“Kami dari gabungan partai politik pengusung pasangan nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil mewakili 47.785 suara masyarakat yang telah memilih mereka, menyatakan dengan tegas menolak keputusan MK yang meminta digelarnya PSU. Kami sudah menang murni dua kali bersama rakyat. Kami minta KPU Yalimo segera berkoordinasi dengan DPRD Yalimo untuk menggelar Sidang Paripurna Istimewah menetapkan Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai bupati dan wakil bupati Yalimo terpilih. Kemudian selanjutnya, DPRD bersurat ke Gubernur Papua dan Mendagri agar menerbitkan SK Pelantikan,” kata Yorim Endama, mantan Ketua DPD Golkar Yalimo didampingi  Ketua DPC PKB Yalimo Dianus Loho dan Ketua DPC PBB Yalimo Marten Yohame di Jayapura, Minggu malam (08/08/2021).

Mantan Ketua DPD Golkar Yalimo Yorim Endama didampingi  Ketua DPC PKB Yalimo Dianus Loho dan Ketua DPC PBB Yalimo Marten Yohame saat memberi keterangan kepada wartawan.

 

Menurut Yorim, MK telah bertindak keliru karena telah memutuskan hal yang bukan menjadi ranah atau kewenangannnya yakni mendiskualifikasi calon bupati Erdi Dabi dengan alasan t kasus pidana kecelakaan lalu lintas. Apalagi, MK mendengar secara sepihak laporan yang diduga diterima dari pihak lawan politik Erdi-Jhon, tanpa mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan maupun menyelidiki kasus itu dari dua sisi secara berimbang dengan memanggil saksi-saksi sebelum mengambil keputusan.

“Kasus kecelakaan ini kan terjadi bulan September 2020 atau tiga bulan sebelum digelarnya Pilkada. Kasus ini pun sudah diselesaikan secara damai dengan pihak korban dengan sejumlah perjanjian dan uang santunan. Dan Pilkada Desember 2020 dan PSU Mei 2020, dimana dari penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu, tidak mempersoalkan keikutsertaan calon bupati kami Erdi Dabi. Calon bupati kami berhak ikut serta dalam Pilkada dan akhirnya dinyatakan menang selama dua kali sesuai pleno KPU Yalimo. Lalu kenapa tiba-tiba MK malah memutuskan untuk mendiskualifikasi dia? Sementara tugas pokok MK memutuskan sengketa perolehan suara, bukan urusan pidana. Lagi pula, setahu kami sesuai aturan hukum, seorang calon kepala daerah bisa didiskualifikasi jika yang bersangkutan terkena kasus korupsi, narkoba, atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” tegas Yorim.

Yorim juga mengatakan bahwa masalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Erdi Dabi adalah persoalan pribadi yang tak ada sangkut pautnya dengan tahapan Pilkada Yalimo. Oleh karena itu, sudah benar langkah yang diambil oleh KPU dan Bawaslu untuk tetap memberi kesempatan kepada Erdi menjadi calon peserta Pilkada Yalimo.

“Apalagi masalah ini sudah diatur secara kekeluargaan dimana pihak Erdi Dabi sudah membayar santunan senilai Rp 2 miliar dan pihak korban sudah mencabut perkara di pengadilan dan tidak akan melakukan pengaduan selanjutnya,” katanya.

Sejumlah Alasan Penolakan

Ketua DPC PKB Yalimo Dianus Loho mengatakan, sebelum pelaksanaan PSU, pihak lawan politik dari pasangan yang diusungnya atas nama lembaga negara yaitu kejaksaan telah menyebarkan dokumen palsu tanpa menunjukkan surat izin penangkapan dari Mendagri atau lembaga berwenang.

“Kami menduga lawan politik terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen surat perintah penangkapan atas nama lembaga negara yaitu Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kami sudah melacak ke Kejaksaan Agung dan pihak Kejaksaan mengaku tidak pernah mengeluarkan surat penangkapan Erdi  Dabi. Berarti surat yang beredar itu palsu. Berhubung dengan dokumen palsu inilah, pihak kejaksaan dan pengadilan Papua melakukan sidang sepihak tanpa menghadirkan calon bupati kami Erdi Dabi dan memutuskan ia ditahan 120 hari. Tetapi kok mengapa MK percaya bahwa ia dijatuhi hukuman lebih dari 5 tahun? Ini kan aneh,” tanya Dianus.

Menurut Dianus, pihaknya sebagai partai pengusung Erdi Dabi-Jhon Wilil dengan tegas tetap menolak keputusan MK yang sangat merugikan hak politik calonnya dan rakyat Yalimo yang sudah menyalurkan suaranya. Sekurang-kurangnya, ada delapan (8) alasan mengapa masyarakat Yalimo tetap menolak dan meminta Erdi-Jhon harus dilantik sebagai pemenang Pilkada Yalimo 2020.

Pertama, persoalan lakalantas yang melibatkan Erdi Dabi sudah diselesaikan dengan kekeluargaan dan peradilan adat Papua dengan membayar lunas santunan sebesar Rp 2 miliar. Kedua, persoalan lakalantas ini juga adalah persoalan pribadi Erdi Dabi, bukan persoalan kolektif bersama pasangannya Jhon Wilil. Ketiga, KPU Yalimo dan Bawaslu sudah benar memperbolehkan Erdi Dabi menjadi calon peserta Pilkada selama dua kali, baik Pilkada Desember 2020 maupun PSU Mei 2021. Keempat, KPU Yalimo dua kali sudah menetapkan pasangan Erdi-Jhon menang telak dengan selisih suara di atas dua persen.

Kelima, Erdi Dabi dijatuhi hukuman 120 hari dan itu pun sudah selesai alias sudah bebas, bukan 5 tahun. Kelima, keputusan yang diambil MK mendiskualifikasi Erdi Dabi adalah keputusan yang keliru karena berdasarkan pendapat, bukan keterangan saksi terutama melibatkan pihak Erdi Dabi. Keenam, MK tidak berwewenang memutuskan perkara pidana dalam kasus Pilkada. MK hanya berwewenang memutuskan sengketa perolehan suara.

Ketujuh, MK melanggar amar putusannya pada sengkata Pilkada Kabupaten Yalimo poin 5 yang menyatakan bahwa memerintahkan termohon (dalam hal ini KPU Yalimo) menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/L.02.6-KPt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020, tertanggal 18 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020 dan mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan  TANPA HARUS MELAPORKAN  HASILNYA KEPADA MAHKAMAH KONSTITUSI. Lalu kenapa MK menerima laporan sengketa dan malah mengambil keputusan yang di luar kewenangannya dengan mendiskualifikasi calon kami karena persoalan pidana. Ada apa ini,” keluh Dianus.

Sementara itu, Ketua DPC PBB Yalimo Marten Yohame menambahkan, selain semua dalil dan fakta hukum di atas, alasan lain pihaknya menolak putusan MK untuk menggelar PSU ialah bahwa pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional melalui keputusan presiden nomor 12 tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku.

Dan saat ini papua termasuk salah satu daerah yang berdampak pandemik dan sedang menjalankan PPKM Level IV dan kemungkinan diperpanjang karena loncatan angka kasus masih tinggi. Maka, pemerintah harus memperhatikan doktrin secara universal, yaitu “salus populi supreme lex est” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Oleh karena itu, pelaksanaan PSU sesuai perintah MK adalah bertentangan dengan kondisi yang ada.

“Intinya, kami sudah menang mutlak. Kami minta pimpinan KPU dan DPRD Yalimo segera proses Sidang Istimewah penetapan Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai pemenang bupati dan wakil bupati Yalimo pemenang Pilkada 2020. Mereka itu telah dipilih rakyat dengan anggaran Pilkada yang tidak sedikit,” tegas Marten. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box