Ribuan massa dan ASN Pegubin saat berunjuk rasa di Lapangan Sepak Bola Kabiding, Oksibil, Senin, 4 Juli 2022.

 

OKSIBIL (PB.COM)—Sekitar tiga ribuan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Papua menggelar aksi unjuk rasa damai, Senin, 4 Juli 2022. Di bawah terik matahari siang, massa memadati Lapangan Sepak Bola Kabiding.

Sebagian besar massa yang datang dari berbagai distrik di sekitar Oksibil bergabung dengan ratusan ASN Pegubin yang juga menyampaikan aspirasi yang sama. Mereka menuntut Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri dan DPR RI untuk meninjau kembali UU Daerah Otonomi Baru (DOB) pada 30 Juni 2022 lalu yang menetapkan Pegubin masuk dalam Provinsi Papua Pegunungan dengan ibukota Wamena.

Masyarakat Pegubin saat menandatangani pernyataan sikap menolak bergabung ke Provinsi Papua Pegunungan.

 

Selain mendengar orasi perwakilan massa dari berbagai elemen masyarakat, pemuda dan ASN, massa juga menandatangani pernyataan sikap menolak bergabung dengan Provinsi Papua Pegunungan. Mereka ingin tetap berada di Provinsi Papua oleh berbagai pertimbangan.

Adalah Asisten I Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan, Nico Uropmabin, S.IP,M.Si mewakili Bupati dan Pemerintah Kabupaten Pegubin hadir menemui massa di Lapangan Kabiding.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Kabupaten Pegubin, Nico Uropmabin saat menerima aspirasi massa.

 

”Seluruh masyarakat dan ASN di Pegunungan Bintang hari ini dengan tegas membuat pernyataan sikap secara massal bahwa kami menolak bergabung dengan Provinsi Papua Pegunungan sesuai UU DOB yang disahkan DPR RI 30 Juni 2022 lalu. Ini demi keselamatan generasi anak cucu negeri Pegubin. Dam kami juga nyatakan sikap tetap berada di Provinsi Papua dengan berbagai alasan yang harus didengar Pemerintah Pusat,” kata Nico Uropmabin.

Menurut Nico, seluruh elemen masyarakat Pegubin dan ASN harus bersatu hati dan satu tujuan untuk mendukung sikap Bupati Spei Yan Bidana, ST.M.Si yang sudah sepekan lalu telah dengan tegas menolak keputusan Pemerintah Pusat memasukkan Pegubin ke Provinsi Papua Pegunungan.

“Hari ini secara resmi saya terima aspirasi masyarakat dan siap memberikan aspirasi ini kepada bapak bupati dan pimpinan DPRD Pegubin  untuk duduk melihat bagian-bagian mana yang belum dilakukan. Kita susun kekuatan sama-sama untuk melobi juga membutuhkan dukungan doa dari seluruh masyarakat Okmekmin. Kita mempertegas aspirasi yang sudah disampaikan pada tanggal 29 Juni lalu. Kita tuntut Presiden Jokowi harus turun tangan mengatasi persoalan ini,” ujar Nico disambut teriakkan massa yang hadir.

Sementara itu, Ketua Ikatan Paguyuban Nusantara Kabupaten Pegunungan Bintang,  Marinus Temorubun mengatakan, seluruh masyarakat nusantara yang ada di Pegubin dari Aceh sampai Maluku menyatakan sikap mendukung Bupati Spei, DPRD Pegubin dan seluruh elemen masyarakat Pegubin untuk menolak Pegubin masuk ke Provinsi Papua Pegunungan.

Ketua Ikatan Paguyuban Kei, Maluku di Kabupaten Pegunungan Bintang, Marinus Temorubun saat menyampaikan aspirasi.

Ia mengatakan, selama ini, seluruh masyarakat Pegunungan Bintang sangat welcome dengan setiap suku yang datang bekerja dan mencari hidup di Pegubin. Oleh karena itu, ia sangat menyesalkan sikap DPR RI yang tanpa kajian langsung menetapkan Pegubin masuk ke provinsi baru itu. Sebab ini kian menjauhkan Pegubin dari segala aspek pembangunan dan pelayanan publik ke depan.

“Saya mohon maaf kepada seluruh suku-suku  nusantara di Pegubin untuk menyampaikan hal ini, bahwa saya atas nama Kepala Suku Kei Maluku mewakili semua masyarakat nusantara yang berdomisili di Pegubin, dengan ini menyatakan sikap untuk menolak Kabupaten Pgeubin masuk Provinsi Papua Pegunungan, Kita harus tetap berjuang bersama bupati agar tetap bertahan di Provinsi Papua,” tegas Marianus.

Poin-Poin Pernyataan Sikap

Aksi massa di Oksibil menolak Kabupaten Pegunungan Bintang masuk Provinsi Papua Pegunungan ini didukung oleh Pemda Pegubin dan seluruh ASN, DPRD Pegubin, tokoh adat dari 9 suku, tokoh gereja, kepala suku paguyuban seluruh nusantara di Pegubin, dan masyarakat dari 277 kampung dan 34 distrik di wilayah itu.

Adapun poin-poin pernyataan sikap penolakan seluruh masyarakat Pegubin itu sebagai berikut:

  1. Masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang adalah bagian penting dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga kami harapkan apa yang kami nyatakan ini mendapat perhatian serius dari semua yang berkepentingan, terutama Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan DPR RI.
  2. Pernyataan yang kami sampaikan berdasarkan pertimbangan riil atau objektif yang kami alami di Kabupaten Pegunungan Bintang, bukan berdasarkan tekanan politik atau kepentingan politik lainnya.
  3. Ditinjau dari sejarah pemerintahan, Oksibil sebagai ibukota kabupaten Pegunungan Bintang adalah salah satu Distrik di Kabupaten Jayawijaya. Kami tetap menghargai dan menghormati Kabupaten Jayawijaya sebagai kabupaten induk. Namun hal itu bukan merupakan dasar penolakan kami. Fakta-fakta yang menjadi dasar penolakan kami adalah:

Pertama, belum pernah ada tim dari DPR RI yang secara terbuka dan spesifik melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Pegunungan Bintang untuk melihat dan mendengar secara objektif aspirasi masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang,

Kedua, masuknya Kabupaten Pegunungan Bintang sebagai bagian dari DOB Provinsi Papua Pegunungan hanya berdasarkan pada keberadaan Kabupaten Pegunungan Bintang merupakan wilayah adat Lapago, tanpa memperhatikan latar belakang sejarah, letak geografis, latar belakang budaya, akses transportasi, factor ekonomi dan sebagainya.

Ketiga, Secara geografis, Kabupaten Pegunungan Bintang lebih dekat dengan Jayapura dan Keerom di Provinsi Papua.

Keempat, Infrastruktur dan sarana prasarana pelayanan dasar yang selama ini dari dan ke Kabupaten Pegunungan Bintang lebih terbuka ke Jayapura. Sedangkan infranstruktur yang sedang dibangun saat ini ke arah Jayapura dan Boven Digoel.

“Berdasarkan fakta-fakta dan dasar penolakan di atas, maka kami meminta dengan tegas kepada bapak Presiden Republik Indonesia memerintahkan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia, Dirjen Otonomi Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meninjau dan merevisi penetapan DOB tanggal 30 Juni 2022 lalu,” tegas Asisten I Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Kabupaten Pegubin, Nico Uropmabin. (Aquino Ningdana/Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box