Plt. Direktur RSJD Abepura, dr. Guy Yana Emma Come, MPH saat menandatangani Pakta Integritas untuk mendukung suksesnya Re-Akreditasi di rumah sakit itu.

 

JAYAPURA (PB.COM)—Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan bagi pasien sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI versi terbaru, Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Abepura pun siap mengikuti akreditasi ulang atau Re-Akreditasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) di tahun 2022 ini.

Hal itu ditegaskan Plt. Direktur RSJD Abepura, dr. Guy Yana Emma Come, MPH saat menggelar rapat koordinasi dengan Bidang Pelayanan Kesehatan Seksi Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Papua yang diikuti oleh sejumlah pejabat dan tim kerja akreditasi di ruang kerjanya, Kamis, 7 Juli 2022.

“Tahun 2019 RSJD Abepura sudah mengikuti proses akreditasi dengan hasil yakni mendapat peringkat Madya versi SNARS. Karena itu, besar harapan saya, dengan Re-Akreditasi ini prestasi kemarin dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan peringkatnya menjadi Paripurna,” ujar dr. Emma Come sebagaimana rilis yang diterima papuabangkit.com.

Menurut dr Emma, dalam Rapat Koordinasi Re-Akreditasi ini juga ditetapkan Surat Keputusan (SK) Tim Akreditasi RSJD Abepura dan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen bersama untuk menyukseskan Re-Akreditasi.

Tim Kerja Re-Akreditasi RSJD Abepura diketuai oleh dr. Izak Y Samay, M.Kes,SpKJ dan dr. Fransisca M.Y. Satya sebagai sekretaris. Sementara Plt. Direktur dr. Emma Come sebagai penanggung jawab tim, dan Wakil Direktur Keuangan Daniel L. Simunapendi, SKM,MM sebagai penasehat tim kerja.

“Untuk mencapai target peringkat Paripurna tentu bukan hal mudah. Karena itu, saya sangat mengharapkan komitmen bersama dari seluruh pegawai di RSJD Abepura agar target ini dapat tercapai,” tegas dr. Emma.

Untuk diketahui, kebijakan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit tertuang dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Peraturan itu mengamanahkan agar setiap rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta wajib mengikuti akreditasi yang mengahadirkan tim surveyor dari Kementerian Kesehatan RI sebagai penilainya.

Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru berupa Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 01.07/Menkes/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, yang di dalamnya mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan akreditasi bagi rumah sakit di Indonesia. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box